Terkait RUU Ciptaker, Wali Kota dan Bupati Tangerang Surati Presiden

- 12 Oktober 2020, 12:36 WIB
Ribuan Buruh Tangerang turun ke jalan menolak Omnibus Law Ciptaker, di Kawasan Tangcity, Kota Tangerang, Senin 5 Oktober 2020.
Ribuan Buruh Tangerang turun ke jalan menolak Omnibus Law Ciptaker, di Kawasan Tangcity, Kota Tangerang, Senin 5 Oktober 2020. /Dewi Agustini/

KABAR BANTEN - Tanggapi aksi penolakan masyarakat atas pengesahan Undang-undang Omnibus Law Ciptaker, Walikota Tangerang Arief R Wismansyah dan Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar ternyata telah menyurati Presiden Jokowi tetkait Rancangan Undang Undang Cipta Kerja (Ciptaker). Wali Kota Tangerang, Arief R Wismansyah, surati Presiden Jokowi melalui Kementerian Dalam Negeri.  

Dalam surat yang bertandatangan Wali Kota Tangerang, Arief R Wismansyah, surat tersebut berisi perihal 'Penyampaian Aspirasi dari Serikat Pekerja di Kota Tangerang', yang ditujukan kepada 'Presiden Republik Indonesia cq Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia' Wali Kota Tangerang meminta, agar pemerintah pusat mempertimbangkan kembali disahkannya Undang-undang tersebut.  

"Disampaikan dengan hormat, bahwa dengan telah disahkannya Undang-Undang Omnibus Law/Cipta Kerja oleh DPR RI pada tanggal 5 Oktober 2020, di Kota Tangerang telah terjadi unjuk rasa Serikat Pekerja/Serikat Buruh (SP/SB) atas disahkannya Undang-Undang tersebut," tulis Arief.

Baca Juga: Polemik Omnibus Law Cipta Kerja, Pembahasan UMK 2021 di Provinsi Banten Tertunda

Dengan pertimbangan unjuk rasa tersebut, Arief mengatakan agar presiden Joko Widodo mempertimbangkan untuk menangguhkan Undang-undang tersebut. "Kiranya Bapak berkenan untuk mempertimbangkan penangguhan terhadap diberlakukannya Undang-Undang Omnibus Law/Cipta Kerja," tulis Arief kembali.

Penutup surat, Arief mengatakan apa yang dia tulis merupakan aspirasi dari serikat buruh dan serikat pekerja untuk dijadikan pertimbangan mengambil kebijakan presiden Jokowi. Terkait surat tersebut, Arief pun membenarkan keberadaan surat yang dia tandatangani Jumat, 9 Oktober 2020. "Surat tersebut dibuatnya Jumat, 9 Oktober 2020, sementara aksi besar-besaran terakhir itu Kamis. Menanggapi hal tersebut, kiranya pemerintah pusat menangguhkan Undang-undang tersebut," tutur Arief.

Dibuatnya surat tersebut, lanjutnya, dimaksudkan pemerintah Kota Tangerang menjebatani atau perpanjang tangan penyampaian aspirasi dari masyarakat. Seperti buruh, mahasiswa, dan masyarakat kota Tangerang secara umum.

"Tugas saya, sebagai wali kota, kami sebagai pemerintah Kota Tangerang, kapasitas kami menyampaikan aspirasi ini ke pemerintah pusat,"ujar Arief. 

Baca Juga: Verifikasi Akun ShopeePay, Ada Fitur Tambahan dan Promo Lainnya

Sebab, hal ini juga kedepannya akan sangat berpengaruh pada kehidupan jutaan buruh yang mencari nafkah di ribuan industri di Kota Tangerang. "Kota Tangerang saat ini ada lebih dari 2.600 industri atau pabrik, jadi sudah sewajarnya kita sampaikan aspirasi tersebut," kata Arief. 

Sementara itu, Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kota Tangerang Rahmansyah menambahkan, Pemkot Tangerang berharap agar para pekerja di Kota Tangerang untuk dapat bersabar dan tetap menjaga kondusifitas. "Aspirasi dari para pekerja sudah Pemkot sampaikan kepada Pemerintah Pusat," tukasnya. 

Hal serupa juga dilakukan Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar. Dirinya mengirim surat kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) perihal penyampaian asiprasi pernyataan sikap Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia versi Andi Gani (KSPSI-AGN) yang menolak Undang-undang (UU) Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja (Ciptaker).

Dalam surat bernomor 560/6664-Disnaker tanggal 7 Oktober 2020 yang diterima wartawan disebutkan bahwa, UU Omnibus Law Cipta Kerja sudah disahkan DPR RI dalam rapat paripura pada 5 Oktober 2020 lalu. Oleh karena itu, Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar menyampikan aspirasi dan pernyataan sikap dari Dewan Perwakilan Cabang (DPC) KSPSI AGN yang menolak UU Omnibus Law Cipta kerja. “Demikian pernyataan sikap DPC KSPSI AGN Kabupaten Tangerang untuk dijadikan bahan pertimbangan dalam mengambil kebijakan revisi UU Omnibus Law cipta kerja,” tulis Zaki.

Baca Juga: Demo Tolak Omnibus Law Cipta Kerja Ricuh: Barikade Aparat di Kota Tangerang Jebol, Ini Yang Terjadi

Terpisah, Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Tangerang, Deden Umar Dani membenarkan, Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar mengirimkan surat kepada Presiden Jokowi untuk meneruskan aspirasi para buruh Kabupaten Tangerang yang menolak UU Omnibus Law Cipta Kerja. “Betul, pak bupati sudah mengirim surat kepada Presiden Jokowi untuk meneruskan aspirasi para buruh,” pungkasnya.***

Editor: Yandri Adiyanda


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x