"Sehingga UMK harus tetap naik agar masyarakat dan buruh dapat bertahan hidup dan mencukupi kebutuhannya," ujar Intan.
Ketiga, kenaikan UMK masih memungkinkan mengingat inflasi dan produk domestik bruto (PDB) secara nasional masih ada kenaikan walaupun tidak banyak.
Tunggu UU Cipta Kerja
Menurut Kepala Disnakertrans Banten Alhamidi, kemungkinan besar pembahasan UMK 2021 dilakukan setelah Undang-undang Ombibus Law Cipta Kerja diberlakukan. Karena pembahasannya mengacu kepada produk hukum tersebut.
Meski telah disahkan, saat ini Undang-undang Omnibus Law Cipta Kerja belum diberlakukan karena masih menunggu penomoran dan diundangkan.
"Belum dicetak, karena belum ada nomornya, biasanya kan ada (tanda tangan) Kemenkumham," ujarnya.
Baca Juga : Terkait Omnibus Law Cipta Kerja, Ini Yang Diminta Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia
Pihaknya akan mengikuti kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah pusat. Pihaknya pun sudah meminta draf Undang-undang Omnibus Law Cipta Kerja untuk disosialisasikan kepada masyarakat.
"Saya kemarin sudah vidcon dengan Ibu Menteri, saya minta langsung," ucapnya.
Sementara itu, saat dimintai tanggapan tentang UMK 2021, Ketua Apindo Banten Edi Marsalim belum memberikan jawaban.***