UMK 2021 di Provinsi Banten, Ini Tuntutan Buruh

- 19 Oktober 2020, 09:45 WIB
UMK-ilustrasi
UMK-ilustrasi /

KABAR BANTEN - Buruh menuntut kenaikan upah minimum kabupaten/kota (UMK) di Provinsi Banten tahun 2021. Sebab, pandemi Covid-19 membuat nilai kebutuhan hidup masyarakat semakin meningkat.

Ketua DPD SPN Banten Intan Indria Dewi mengatakan, pihaknya menginginkan UMK 2021 mengalami kenaikan dibanding UMK 2020.

"Harapannya, bahwa UMK harus tetap naik dan tidak menggunakan UMK 2020 sebagai UMK 2021," katanya saat dihubungi wartawan melalui aplikasi whatsapp mesengger, Ahad 18 Oktober 2020.

Baca Juga : Polemik Omnibus Law Cipta Kerja, Pembahasan UMK 2021 di Provinsi Banten Tertunda

Diketahui, besaran UMK 2020 terdiri atas Kabupaten Pandeglang Rp 2.758.909,07, Kota Serang Rp 3.773.940,00, Kota Cilegon Rp 4.246.081,42, Kota Tangerang Selatan Rp 4.168.268,62. Kemudian, Kabupaten Tangerang Rp 4.168.269,62. 

Kemudian, Kota Tangerang Rp 4.199.029,92, Kabupaten Serang Rp 4.152.887,55 serta Kabupaten Lebak Rp 2.710.654,00.

Intan menuturkan, terdapat beberapa pertimbangan pihaknya menginginkan UMK 2021 mengalami kenaikan. Pertama, daya beli buruh akan menurun drastis jika UMK tidak naik. Kedua, pandemi Covid-19 semakin meningkatkan nilai kebutuhan hidup masyarakat.

Baca Juga : Sisakan Dua Zona Merah, Banten Keluar dari Episentrum Covid-19

Menurut dia, banyak komponen baru yang tidak masuk dalam kebutuhan hidup layak (KHL) dan tidak terhitung.

"Sehingga UMK harus tetap naik agar masyarakat dan buruh dapat bertahan hidup dan mencukupi kebutuhannya," ujar Intan.

Ketiga, kenaikan UMK masih memungkinkan mengingat inflasi dan produk domestik bruto (PDB) secara nasional masih ada kenaikan walaupun tidak banyak.

Tunggu UU Cipta Kerja

Menurut Kepala Disnakertrans Banten Alhamidi, kemungkinan besar pembahasan UMK 2021 dilakukan setelah Undang-undang Ombibus Law Cipta Kerja diberlakukan. Karena pembahasannya mengacu kepada produk hukum tersebut.

Meski telah disahkan, saat ini Undang-undang Omnibus Law Cipta Kerja belum diberlakukan karena masih menunggu penomoran dan diundangkan.

"Belum dicetak, karena belum ada nomornya, biasanya kan ada (tanda tangan) Kemenkumham," ujarnya.

Baca Juga : Terkait Omnibus Law Cipta Kerja, Ini Yang Diminta Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia

Pihaknya akan mengikuti kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah pusat. Pihaknya pun sudah meminta draf Undang-undang Omnibus Law Cipta Kerja untuk disosialisasikan kepada masyarakat.

"Saya kemarin sudah vidcon dengan Ibu Menteri, saya minta langsung," ucapnya.

Sementara itu, saat dimintai tanggapan tentang UMK 2021, Ketua Apindo Banten Edi Marsalim belum memberikan jawaban.***

Editor: Kasiridho


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x