Siap-siap, Ini Tahapan yang Harus Dilalui Setelah Lulus CPNS

- 27 Oktober 2020, 09:44 WIB
Wali Kota Serang Syafrudin didampingi Kepala BKPSDM Ritadi B Muhsinun saat meninjau pelaksanaan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) pada Seleksi CPNS Kota Serang di salah satu hotel, Kamis 1 10 2020.
Wali Kota Serang Syafrudin didampingi Kepala BKPSDM Ritadi B Muhsinun saat meninjau pelaksanaan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) pada Seleksi CPNS Kota Serang di salah satu hotel, Kamis 1 10 2020. /Hashemi Rafsanjani/

KABAR BANTEN – Pengumuman hasil seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2019 tinggal menunggu hari, yakni pada 30 Oktober 2020. Bagi peserta yang dinyatakan lulus CPNS, masih ada beberapa tahapan yang harus dilalui untuk menjadi seorang PNS.

Cukup panjang perjalanan seorang CPNS menjadi PNS, mulai dari pemberkasan hingga pelatihan latihan dasar. Seperti yang dialami Ipung Tya, seorang PNS atau Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertugas di Pemerintah Kota Cilegon.

Lalu, apa saja tahapan setelah peserta dinyatakan lulus seleksi CPNS? Tya membagikan pengalamannya lewat channel Youtube dengan akun 'ipung tya' pada 26 Oktober 2020. Kurang lebih satu tahun Tya menjalani setiap tahapan setelah dinyatakan lulus seleksi CPNS hingga resmi menjadi abdi negara.

Baca Juga: CPNS Jangan Percaya Calo

“Satu hal yang perlu diketahui, pada saat kalian lolos seleksi CPNS, kalian tidak langsung menjadi PNS. Pahami bahwa kalian itu tes untuk menjadi CPNS, bukan berarti pada saat kalian melaksanakan tes kalian adalah seorang CPNS. Jadi pada saat lulus tes barulah akan menjadi CPNS,” ujar Tya yang saat ini menjabat Kepala Sub Bagian Kelembagaan dan Analisa Formasi Jabatan Setda Cilegon.

Menurutnya, tahap seseorang menjadi CPNS bisa dibilang sama seperti tahap percobaan. “Kita akan dilihat seberapa layak menjadi seorang PNS. Kita melaksanakan pekerjaan di kantor dan diberikan pendidikan agar menjadi PNS yang baik,” ujarnya.

Dia menjelaskan, tahap pertama ketika dinyatakan lulus CPNS yaitu pemberkasan. CPNS akan dikumpukan di instansi masing-masing untuk melengkapi dokumen, kemudian diajukan untuk mendapatkan Nomor Induk Pegawai (NIP).

Baca Juga: Tinjau Pelaksanaan Tes SKB CPNS Kota Tangerang, Arief: Sesuai Protokol Kesehatan

Dokumen yang dimaksud yaitu foto kopi ijazah SD - terakhir, SKCK (asli dan legalisir), surat keterangan bebas narkoba (asli dan legalisir), riwayat hidup (diisi di tempat), surat keterangan pernah bekerja, pas foto dan surat keterangan sehat (asli dan legalisir).

“Setelah tahap pemberkasan selesai dan dinyatakan lolos, kalian akan diberikan SK CPNS. Yang didalamnya memuat Tanggal Mulai Bekerja (TMT), NIP, jabatan, pangkat dan golongan ruang, dan gaji,” tuturnya.

Selanjutnya, CPNS akan menerima Surat Perintah Melaksanakan Tugas (SPMT). Surat ini berisi tentang penempatan dalam satuan kerja yang ditandatangani Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Baca Juga: Usai Gelar SKB Penerimaan CASN Pemerintah Kabupaten Serang, Seluruh Panitia Diswab

“SK dan SPMT tadi biasanya disampaikan saat pembekalan. Lamanya pembekalan tergantung instansi masing-masing,” ujarnya.

Dia mengungkapkan, pada masa pembekalan CPNS diberi wawasan mengenai materi mengenai itu oraganisasinya, budayanya, serta tugas dan fungsi jabatan. Selain itu juga diberi materi tentang PNS, jenjang karir hak dan kewajiban.

“Isi pembekalan berbeda-beda di setiap instansi. Tapi pada umumnya pengenalan dunia pemerintahan dan PNS. Dan yang membahagiakan saat pembekalan ketika kita diberi tahu kita akan digaji sesuai tanggal mulai kerja dengan besaran 80 persen dari gaji pokok,” ujarnya.

Setelah selesai diberikan pembekalan, CPNS akan ditempatkan di satuan kerja berdasarkan rencana penempatan sesuai SPMT.

Baca Juga: Belum Tahu Kepastian Moratorium Penerimaan CASN, Honorer K2 Akan Tetap Lakukan Ini

“Kebetulan saat itu saya ditempatkan di Sekretariat Daerah tepatnya di bagian Humas. Saat ditempatkan pertama kali selama hampir satu minggu saya diberikan pengenalan terhadap tugas dan fungsi serta semua hal yang terkait dengan kehumasan,” ucapnya.

Setahun berlalu, barulah Tya mendapat perintah untuk mengikuti Diklat Pra Jabatan atau yang saat ini disebut Pendidikan Latihan Dasar (Latsar) Aparatur Sipil Negara.

“Waktu menunggu untuk kita diberangkatkan pelatihan dasar di tiap instansi berbeda-beda. Saya pada saat itu termasuk lama menunggu. Mudah-mudahan kalian beruntung tidak harus menunggu lama untuk diberangkatkan pendidikan pelatihan dasar ASN. Berdasarkan undang-undang ASN setiap CPNS wajib mengikuti dan lulus pendidikan dasar ASN,” ucapnya.

Baca Juga: Pemprov Banten Mulai Isi Jabatan Kosong, 6 Pejabat Diseleksi

Tahap selanjutnya yaitu pelantikan. Pada saat CPNS dinyatakan lulus Latsar barulah akan lantik menjadi PNS. “Di situlah kita menjadi bagian dari Korps Pegawai Republik Indonesia atau Korpri dan status kita sudah resmi dan penghasilan naik dari 80 persen menjadi 100 persen dari gaji pokok,” ujarnya.

Tya mengingatkan, SK PNS dan CPNS tidak boleh hilang. Sebab, SK tersebut menjadi salah satu syarat yang akan digunakan pada saat pensiun nanti untuk mendapatkan hak pension.

“Itulah tahapan yang saya alami dari awal CPNS sampai saya menjadi PNS. Perjalanan yang lumayan panjang ya kalau dihitung dari masa seleksi CPNS sampai menjadi PNS. Tapi semuanya terbayar dengan kebahagiaan,” tuturnya.

Tya berpesan kepada calon-calon abdi negara agar terus berusaha dan berdoa serta mempersiapkan diri. “Jika belum beruntung, masih ada kesempatan untuk mendaftar menjadi P3K atau pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja dan bisa mendaftar di tahun-tahun berikutnya,” ucapnya.***

Editor: Rifki Suharyadi

Sumber: YouTube ipung tya


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x