Kemenaker Keluarkan Surat Edaran UMP 2021, Ini yang Diinginkan Buruh di Banten

- 28 Oktober 2020, 09:00 WIB
UMP ilustrasi
UMP ilustrasi /

KABAR BANTEN - Meski Kemenaker telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor M/11/HK.04/2020 tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi 2021 pada Masa Pandemi Covid-19, namun serikat buruh dan pekerja di Provinsi Banten tetap ngotot meminta Upah Minimum Provinsi (UMP) Banten 2021 mengalami kenaikan 8,51 persen.

Diketahui, Kemenaker telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor M/11/HK.04/2020 ini mengatur tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2021 pada Masa Pandemi Corona virus disease 2019 (Covid-19). Surat edaran penetapan upah minimum tersebut diteken oleh Menaker pada 26 Oktober 2020.

Dalam edaran tersebut, termuat tiga permintaan kepada gubernur. Pertama, melakukan penyesuaian penetapan nilai upah minimum tahun 2021 sama dengan nilai upah minimum tahun 2020.

Kedua, melaksanakan penetapan upah minum setelah tahun 2021 sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Ketiga, menetapkan dan mengumumkan UMP 2021 pada tanggal 31 Oktober 2020.

Unsur Serikat Buruh dan Pekerja dalam Dewan Pengupahan Banten, Redy Darmana mengatakan, pihaknya telah melaksanakan rapat bersama dewan pengupahan dari unsur pemerintah dan Apindo.

Baca Juga : UMP dan UMK 2021 Dipastikan tak Naik, Ini SE Menaker ke Gubernur

Rapat tersebut menghasilkan kesepakatan rekomendasi dua nilai UMP yang disampaikan kepada Gubernur Banten. Pertama, nilai aspirasi dari serikat pekerja dan kedua dari Apindo.

"Di situ ada tiga unsur, pemerintah, Apindo, dengan SP (Serikat Pekerja) dan SB (Serikat Buruh)," ujar Redy, di Kantor Disnaker Banten usai rapat Dewan Pengupahan Provinsi Banten, Selasa 27 Oktober 2020.

Unsur serikat buruh dan pekerja mengingingkan UMP Banten 2021 mengalami kenaikan dari 2020. Kenaikan UMP 2021 masih memungkinkan meskipun Kemenaker telah mengeluarkan edaran agar UMP 2021 menyesuaikan dengan UMP 2020.

Keinginan ini berbeda dengan Apindo yang menyampaikan agar UMP 2021 tak mengalami kenaikan sesuai edaran Kemenaker.

"Apindo menafsirkan bahwa surat edaran dari kementerian itu tidak ada kenaikan upah. Tapi kalau kami dari serikat pekerja dan serikat buruh menafsirkan dengan poin satu bahwa upah menyesuaikan dengan upah 2020 itu tetap naik 8.51 persen. Jadi rekomendasi yang diberikan kepada gubernur dari kita SP untuk naik 8.51 persen," ujarnya.

Ia menegaskan, pihaknya tak memahami kondisi perusahaan Banten banyak yang terdampak Covid-19. Akan tetapi, regulasi tentang kenaikan UMP tetap harus diikuti.

Baca Juga : Calon Ketua Kadin Banten Wajib Setor Rp500 Juta

Berdasarkan keterangan dari pemerintah, ekonomi Banten pada kuartal II tahun 2019 mengalami kenaikan. Kemudian minus pada kuartal II dan III tahun 2020. Namun jika dikalkulasikan secara keseluruhan di ekonomi Banten masih naik.

"Kalau pemerintah hanya memfasilitasi, rekomendasi dilarikan kepada gubernur, dan gubernur yang akan menetapkan," ucapnya.

Unsur Apindo Banten Edi Warman membenarkan, pihaknya berharap UMP 2021 tak mengalami kenaikan sesuai dengan surat edaran Kemenaker.

"Sudah ada SE (surat edaran) kita ikuti. Kita mengikuti saja dari Apindo sesuai edaran kementerian ketenagakerjaan, kita tetap mengikuti regulasi yang ada," tuturnya.

Alasan berharap tak ada kenaikan karena perusahaan di Banten banyak terdampak Covid-19. Tak sedikit yang tidak mampu menunaikan pembayaran upah sesuai UMK 2020.

"Kita hanya mempertahankan tidak ada PHK, supaya terjadi pengupahan secara bipartit," ujarnya.

Terpisah, Gubernur Banten Wahidin Halim mengatakan, Kemenaker telah mengeluarkan edaran yang berisi permintaan agar upah minimum 2021 menyesuaikan dengan upah minimum 2020.

"Edaran menterinya sama dengan tahun lalu," katanya.

Disinggung apakah dirinya akan memutuskan UMP 2021 tak mengalami kenaikan, mantan Anggota DPR RI ini tak memberikan jawaban tegas. "Nanti juga diumumin," ucapnya.***

 

Editor: Kasiridho


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x