Menurutnya, sekitar 89 persen buruh di Kota Serang telah menerima dengan keputusan tersebut.
"Para buruh juga sekitar 89 persen itu sudah menerima keputusan ini. Karena kan ada perusahaan juga yang pindah ke daerah lain yang UMK nya jauh lebih rendah dari Banten," tuturnya.
Baca Juga: Menaker: 18 Provinsi Setujui UMP 2021
Kepala Bidang Hubungan Industrial (HI) Disnakertrans Kota Serang Syafaat mengatakan, ada surat edaran dari Gubernur Banten yang diberikan kepada kabupaten/kota di Provinsi Banten untuk menetapkan upah minimun tahun 2021 sama dengan tahun 2020.
Kemudian, Disnakertrans Kota Serang juga harus segera menyerahkan surat rekomendasi terkait hal tersebut paling lambat tanggal 9 November 2020.
"Jadi ada surat edaran dari gubernur kalau rekomendasi itu harus segera diserahkan tanggal 9 November. Yang isinya melakukan penyesuaian nilai upah minimum tahun 2021 sama dengan upah minimum tahun 2020. Jadi tidak ada kenaikan UMK di Kota Serang," kata Syafaat.
Baca Juga: Kemenaker Keluarkan Surat Edaran UMP 2021, Ini yang Diinginkan Buruh di Banten
Kemudian, Pemkot Serang juga diminta untuk melaksanakan penetapan upah minimum setelah tahun 2021 sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
"Jadi pembahasan kenaikan UMK itu akan dibahas pada 2021 untuk tahun 2022 atau tahun setelahnya. Karena tahun ini tidak ada kenaikan," ujarnya.***