UMK Kota Serang 2021 tak Naik, Kadisnaker : Banyak Perusahaan Alami Kesulitan

- 3 November 2020, 20:03 WIB
Ilustrasi Upah Minimum
Ilustrasi Upah Minimum /Toni Kamajaya/Media Pakuan

KABAR BANTEN - Pemerintah Kota (Pemkot) Serang tidak menaikkan Upah Minimun Kota (UMK) tahun 2021.

Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kota Serang Ahmad Benbela mengatakan, UMK tidak naik karena banyak perusahaan yang mengalami kesulitan di masa Pandemi Covid-19 ini. 

Bahkan, kata dia, sampai melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) hingga gulung tikar.

Baca Juga: Upah Minimum Kota Tangerang 2021 Belum Bisa Diprediksi

"Karena, perusahaan yang ada saja banyak yang melakukan PHK dan dirumahkan, artinya perusahaan sedang mengalami kesulitan," ujar Banbela, Selasa 3 November 2020.

"Jadi kalau tiba-tiba pemerintah menaikan upah, tentu ini bukan memberikan solusi yang bisa membuat perusahaan eksis dan tetap memperkerjakan buruhnya dengan imbalan memadai," tambahnya.

Apalagi, kata dia, kalau sampai pandemi ini masih berlangsung hingga 2021 tentu akan memperburuk kondisi perekonomian dan berakhir dengan banyaknya pengangguran. 

Terpenting, kata dia, tidak ada penurunan upah dan perusahaan tetap eksis serta buruh tetap mendapatkan upah.

 Baca Juga: Tak Mengalami Kenaikan, Ini Besaran UMP Banten 2021

"Maka kami berpikir, sebaiknya tidak dinaikkan dulu, dengan pertimbangan perusahaan tetap menjaga stabilitas dan mempertahankan karyawan yang ada. Mudah-mudahan dalam perjalanan mereka bisa membuka lowongan pekerjaan lagi untuk yang lain. Karena kami kesulitan, banyak sekali pengangguran di Kota Serang," katanya.

Menurutnya, sekitar 89 persen buruh di Kota Serang telah menerima dengan keputusan tersebut.

"Para buruh juga sekitar 89 persen itu sudah menerima keputusan ini. Karena kan ada perusahaan juga yang pindah ke daerah lain yang UMK nya jauh lebih rendah dari Banten," tuturnya.

Baca Juga: Menaker: 18 Provinsi Setujui UMP 2021

Kepala Bidang Hubungan Industrial (HI) Disnakertrans Kota Serang Syafaat mengatakan, ada surat edaran dari Gubernur Banten yang diberikan kepada kabupaten/kota di Provinsi Banten untuk menetapkan upah minimun tahun 2021 sama dengan tahun 2020.

Kemudian, Disnakertrans Kota Serang juga harus segera menyerahkan surat rekomendasi terkait hal tersebut paling lambat tanggal 9 November 2020.

"Jadi ada surat edaran dari gubernur kalau rekomendasi itu harus segera diserahkan tanggal 9 November. Yang isinya melakukan penyesuaian nilai upah minimum tahun 2021 sama dengan upah minimum tahun 2020. Jadi tidak ada kenaikan UMK di Kota Serang," kata Syafaat.

Baca Juga: Kemenaker Keluarkan Surat Edaran UMP 2021, Ini yang Diinginkan Buruh di Banten

Kemudian, Pemkot Serang juga diminta untuk melaksanakan penetapan upah minimum setelah tahun 2021 sesuai dengan ketentuan yang berlaku. 

"Jadi pembahasan kenaikan UMK itu akan dibahas pada 2021 untuk tahun 2022 atau tahun setelahnya. Karena tahun ini tidak ada kenaikan," ujarnya.***

 

Editor: Rifki Suharyadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x