KABAR BANTEN - Pemprov Banten mengusulkan Rancangan Perda (Raperda) tentang Penyelenggaraan Protokol Kesehatan dalam Pencegahan, Penanganan dan Pemulihan Ekonomi Daerah pada saat Covid-19 kepada DPRD Banten.
Tujuannya untuk melindungi masyarakat dan petugas yang sedang melaksanakan tugas penanganan Covid-19.
Hal itu terungkap dalam rapat paripurna penyampaian nota pengantar gubernur mengenai Raperda usul gubernur tentang Penyelenggaraan Protokol Kesehatan dalam Pencegahan, Penanganan dan Pemulihan Ekonomi Daerah pada saat Covid-19, di Sekretariat DPRD Banten, Kota Serang, Selasa, 3 November 2020.
Wakil Gubernur Banten, Andika Hazrumy mengatakan, kasus Covid-19 terus mengalami perkembangan yang fluktuatif. Awalnya penyebaran Covid-19 di wilayah Banten hanya di Tangerang Raya meliputi Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang, dan Kota Tangerang Selatan.
"Namun pada saat ini penyebaran Covid-19 sudah merata ke seluruh kabupaten/kota yang ada di Provinsi Banten, baik itu utara dan juga zona selatan," ujarnya.
Baca Juga : Pemuda di Banten Bergerak Tangani Pandemi Covid-19
Bahkan, lanjut dia, beberapa saat lalu sejumlah kabupaten/kota seperti Tangerang Raya, Kota Cilegon, Kabupaten Serang, bahkan Kota Serang sempat masuk kategori zona merah atau dalam kategori zona risiko tinggi.
"Alhamdulillah berdasarkan data satuan tugas per 2 November 2020 seluruh kabupaten/kota sekarang masuk zona oranye, dikategorikan risiko sedang," ucap Andika.
Ia mengatakan, sudah berjalan tujuh bulan masyarakat Banten beradaptasi dengan kebiasaan baru dalam menjalankan setiap aktivitas. Sebagian rapat-rapat seperti rapat paripurna DPRD Banten dilaksanakan secara virtual.