Lindungi Masyarakat dan Petugas Penanganan Covid-19, Pemprov Banten Usulkan Ini

- 4 November 2020, 10:02 WIB
Logo provinsi Banten
Logo provinsi Banten /

"Untuk itu juga Pemprov Banten setelah hasil pembahasan maka diusulkan Raperda tentang pencegahan dan penanganan Covid-19," ujar Andika.

Perda memiliki beberapa tujuan. Pertama, memberikan perlindungan kepada masyarakat dan petugas yang sedang melakukan penanganan Covid-19.

Kedua, meningkatkan kesadaran masyarakat khususnya dalam menaati protokol kesehatan dan memutus rantai penyebaran Covid-19. Keempat, untuk membangun kemitraan dan kolaborasi lapisan masyarakat dengan landasan hukum yang kuat.

Adapun pokok pikiran yang tertuang di dalamya yaitu melaksanakan pencegahan dan penangangan, mengatur hak dan kewajiban, memberikan penghargaan, membuka partisipasi masyarakat dan mengalokasikan dukungan pendanaan.

"Serta memberikan sanksi secara bertahap untuk memberikan efek jera," ujar Andika.

Wakil Ketua DPRD Banten M Nawa Said mengatakan, Rancangan Perda yang diusulkan oleh Gubernur Banten akan mendapatkan pemandangan dari Fraksi DPRD Banten pada Paripurna DPRD Banten berikutnya.***

Halaman:

Editor: Kasiridho


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah