Komplotan Maling Gas Elpiji 3 Kg di Serang Diringkus, Satu Didor Polisi

- 6 November 2020, 12:54 WIB
Kapolres Serang AKBP Mariyono menunjukan barang bukti kasus pencurian gas 3kg saat ekpose di Mapolres Serang, Jumat 6 November 2020.
Kapolres Serang AKBP Mariyono menunjukan barang bukti kasus pencurian gas 3kg saat ekpose di Mapolres Serang, Jumat 6 November 2020. /M. HASHEMI RAFSANJANI/

KABAR BANTEN - Tim Reserse Mobile (Resmob) Polres Serang menangkap tiga tersangka komplotan pencuri spesialis toko kelontongan yang kerap beraksi di wilayah Serang.

Satu di antaranya terpaksa dilumpuhkan petugas karena berusaha melawan dan tidak menggubris tembakan peringatan.

Ketiga tersangka diciduk di tiga lokasi di wilayah Kota Serang, pada 3-4 November 2020.

Baca Juga: Curi 1.825 Motor, Dua Maling Dibekuk Polresta Tangerang

Mereka yaitu IS (43) warga Desa Teritih, Kecamatan Walantaka, Kota Serang. Suh (35) Desa Cigoong, Kecamatan Walantaka, Kota Serang, serta Yu (35) warga Kelurahan Cilaku, Kecamatan Curug, Kota Serang.

Dari ketiga pelaku, polisi menyita barang bukti 1 unit kendaraan sebagai sarana kejahatan, 39 tabung gas 3 kg serta 2 batang besi panjang untuk merusak gembok.

Kapolres Serang AKBP Mariyono mengatakan bahwa para tersangka warga Kota Serang ini merupakan pelaku pencurian spesialis toko kelontongan dan sembako.

Baca Juga: Hendak ‎Curi Motor, Eh Apes , Komplotan P‎enjahat Kabur Diteriaki Maling ‎

Aksi terakhir komplotan ini dilakukan terhadap toko kelontongan "YK" di Kampung Rancawiru, Desa Sukasari, Kecamatan Tunjung Teja, Kabupaten Serang pada Rabu 14 Oktober 2020.

"Pelaku masuk dengan cara merusak pintu dan kunci menggunakan 2 batang besi. Dari toko kelontongan itu, para pelaku mengangkut 80 tabung gas 3 kg menggunakan kendaraan jenis Avanza," kata Kapolres Serang AKBP Mariyono saat ekspose di Mapolres Serang, Jumat 6 November 2020.

Berbekal dari laporan pihak korban, kata Kapolres, Tim Resmob dipimpin Kasatreskrim AKP Arief N Yusuf langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi para pelaku.

Baca Juga: Ungkap Kasus Curanmor Kurang dari 24 Jam, Anggota Satreskrim Polres Cilegon Raih Penghargaan

Setelah dua pekan, Tim Resmob berhasil mengetahui keberadaan salah satu pelaku dan langsung melakukan pengejaran.

Tersangka IS berhasil ditangkap Tim Resmob di Jalan Raya Serang - Kasemen, Kelurahan Kaligandu, Kecamatan Serang, Kota Serang sekitar pukul 19.00.

"Tersangka sempat melakukan perlawan dan terpaksa dilakukan tindakan tegas dan terukur karena tidak mengindahkan tembakan peringatan," kata Kapolres didampingi Kasatreskrim AKP Arief N Yusuf dan Kapolsek Petir AKP Ramses Panjaitan.

Baca Juga: Mesin ATM Dibobol Maling, Uang Rp 330 Juta Raib

Dari keterangan tersangka, aksi pencurian di toko "YK" dilakukan bersama dua rekannya. 

Setelah mendapatkan identitas kedua rekannya, Tim Resmob langsung melakukan pengejaran dan berhasil menangkap tersangka Suh di sekitaran Perum TPI Walantaka. Sedangkan tersangka Yu diciduk di lokasi hiburan malam di wilayah Walantaka, Rabu 4 November 2020 sekira pukul 02.00.

Akibat perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.***

Editor: Rifki Suharyadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x