Susah Cari Pekerjaan, Ratusan Warga di Banten Terjerumus Bisnis Obat Terlarang

- 9 November 2020, 10:51 WIB
Kapolda Banten Irjen Pol Fiandara bersama jajaran menunjukan barang bukti obat daftar G saat ekpose di Mapolda Banten, Senin 9 November 2020
Kapolda Banten Irjen Pol Fiandara bersama jajaran menunjukan barang bukti obat daftar G saat ekpose di Mapolda Banten, Senin 9 November 2020 /M. HASHEMI RAFSANJANI/

Baca Juga: Lagi, Dua Pengedar Obat Keras di Serang Diciduk Polisi

“(Tersangka) mendapatkan keuntungan dari hasil penjualan berbagai jenis obat-obatan yang tidak dilengkapi dengan resep dokter,” ujarnya.

Sasaran yang kerap dijadikan konsumen penjualan obat terlarang oleh para tersangka umumnya kalangan remaja dan orang dewasa. “Di antaranya para pelajar, anak punk dan pengamen,” katanya.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat pasal 196, 197, dan atau pasal 198 Undang-undang RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.

Baca Juga: Polres Serang Ungkap Jaringan Narkoba Lintas Provinsi

Ancaman hukuman penjara paling singkat 10 tahun, paling lama 15 tahun dan denda paling sedikit Rp 100 juta dan paling banyak Rp 1,5 miliar.***

Halaman:

Editor: Rifki Suharyadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah