“Sehingga menjadikan tempat para pengedar obat-obatan sebagai sasaran,” ujarnya.
Baca Juga: Ini Daerah di Banten yang Jadi Perhatian Khusus dalam Penanganan Narkoba
Kemudian, Polres Pandeglang 17 kasus dengan barang bukti 9.301.5 butir dan Polres Cilegon 9 kasus dengan barang bukti 49.689.
“Salah satu faktor penyebab tingginya peredaran obat-obatan dikarenakan wilayah Cilegon merupakan jalur lintas daerah/provinsi dan banyaknya pendatang yang masuk,” katanya.
Modus kejahatan yang dilakukan para tersangka yaitu dengan menjual obat-obatan terlarang dengan kedok toko kosmetik atau toko kelontong.
Baca Juga: Polres Lebak Gagalkan Peredaran Obat Terlarang
Tersangka juga menjual obat-obatan dengan langsung menawarkan kepada pembeli dalam paket eceran.
“Obat-obat jenis tramadol, hexymer dan sejenisnya dijual dalam jumlah banyak dan tidak melalui jalur resmi atau tidak di bawah pengawasan dinas kesehatan daerah setempat,” ucapnya.
Kapolda mengatakan, para tersangka menjadikan bisnis barang haram sebagai mata pencaharian untuk mencukupi kebutuhan hidup sehari-hari karena sulitnya mencari lapangan pekerjaan.