Sirekap KPU Diragukan, 197 Kelurahan di Banten Rawan, Praktik Manipulasi Ini Bisa Muncul di Pilkada

- 13 November 2020, 05:30 WIB
Pilkada Ilustrasi1
Pilkada Ilustrasi1 /

KABAR BANTEN - Sebanyak 197 kelurahan di Provinsi Banten rawan manipulasi data, jika Komisi Pemilihan Umum (KPU) menerapkan sistem rekapitulasi secara elektronik (Sirekap).

Sebab, hasil uji coba pada formulir C-Hasil-KWK yang diubah dengan menggunakan format C-Hasil-KWK yang dicapture melalui handphone dan dilakukan scan foto melalui aplikasi Sirekap, data dapat terbaca sebagai data asli.

Ketua Bawaslu Abhan, mengatakan, sirekap rawan manipulasi data. Penggunaan Sirekap masih memungkinkan terjadinya manipulasi data dengan menggunakan Form C.

"Hasil-KWK karena belum adanya klasifikasi oleh sistem terhadap keaslian dokumen C. Hasil-KWK," ujar Abhan saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi II DPR RI, seperti dikutip KabarBanten.com dari Antara, Kamis, 12 November 2020.

Abhan mengakui hasil uji coba pada formulir C-Hasil-KWK yang diubah dengan menggunakan format C-Hasil-KWK yang dicapture melalui handphone dan dilakukan scan foto melalui aplikasi Sirekap, data dapat terbaca sebagai data asli.

Hal tersebut, kata dia, memungkinkan terjadinya manipulasi data ketika akses tidak diberikan kepada saksi dan pengawas serta apabila terdapat kondisi di mana tidak ada saksi di TPS dan tidak ada data sandingan.

Baca Juga : Pilkada Kabupaten Serang 2020, KPU: Pasien Covid-19 Tetap Bisa Memilih

Menurut dia, masih banyak kendala yang terjadi di daerah yang tidak memungkinkan Sirekap berjalan lancar seperti kendala jaringan internet, ponsel pintar, dan sumber daya manusia (SDM).

“Saya melihatnya banyak kendala dan hambatan. Belum lagi tidak semua daerah memiliki sumber daya yang memadai. Kalimantan tentu berbeda dengan pulau Jawa,” kata Abhan.

Halaman:

Editor: Kasiridho

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x