Dukung RUU Larangan Minuman Beralkohol, Ketua DPRD Kota Serang : Saya Acungi Jempol

- 14 November 2020, 21:18 WIB
Ketua DPRD Kota Serang Budi Rustandi
Ketua DPRD Kota Serang Budi Rustandi /

KABAR BANTEN - Ketua DPRD Kota Serang mendukung upaya DPR RI yang saat ini sedang menyusun Rancangan Undang-undang atau RUU Larangan Minuman Beralkohol.

Budi acungkan jempol dan mengapreasiasi fraksi-fraksi di DPR RI yang mengusulkan RUU Larangan Minuman Beralkohol tersebut.

"Saya acungi jempol ke pada Fraksi-fraksi yang mengusulkan RUU Larangan Minuman Beralkohol tersebut, ini perlu dikawal oleh seluruh masyarakat Indonesia," kata Ketua DPC Gerindra Kota Serang ini, Ahad 14 November 2020.

Baca Juga: Seorang Ibu di Kota Serang Melahirkan dalam Kondisi Positif Covid-19

Budi menuturkan, RUU tersebut akan selaras dengan Perda Nomor 2 Tahun 2010 tentang Pencegahan, Pemberantasan dan Penanggulangan Penyakit Masyarakat dan Perda Penyelenggara Usaha Kepariwisataan (PUK) di Kota Serang.

"RUU ini bagus, karena ini demi menjaga generasi bangsa Indonesia dan sesuai dengan ajaran Islam, dan aturan yang ada di Kota serang. Karena itu, langkah ini perlu disambut baik oleh segenap bangsa Indonesia, termasuk warga Kota Serang," tuturnya.

Baca Juga: APBD Kabupaten Serang, Pendapatan Daerah jadi Sorotan DPRD

Diketahui, Badan Legislasi (Baleg) DPR RI mulai membahas RUU tentang Larangan Minuman Beralkohol (Minol).

RUU ini merupakan usulan dari beberapa anggota Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Keadilan Sejahtera (PKS), dan Partai Gerindra.***

Editor: Rifki Suharyadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x