Media massa dan KI Banten memiliki irisan komitmen. Media massa dalam urusan diseminasi informasi, dan KI memastikan informasi publik tersampaikan oleh badan publik.
"Informasi publik itu satu kesatuan utuh tidak bisa dipisahkan," ujarnya.
Dalam kesempatan itu, KI Banten juga menyoroti transparansi publik Pemprov Banten dalam menyampaikan informasi.
Jika selama ini pemprov merasa sudah transparan, menurut dia, Pemprov Banten melakukan itu. Apa yang disampaikan melalui media sosial, kata dia, berbeda dan bukan sebagai informasi publik.
"Informasi yang disampaikan di media sosial, itu hanya informasi. Bukan informasi publik. Sebuah informasi, belum menjadi informasi publik. Karena informasi publik adalah informasi yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim, dan/atau diterima oleh suatu badan publik," ucapnya.
Baca Juga : Update Covid-19 Kabupaten Lebak 17 November 2020: Pasien Positif Covid-19 Bertambah
Anggota Komisi I DPRD Banten Jazuli Abdillah mengakui, posisi media sebagai pilar keempat demokrasi.
"Bahkan media mampu memainkan empat pilar itu, karena pers adalah menyangkut hak publik, artinya fungsi publik," ujarnya.
Selain menyampaikan informasi, media juga memiliki peran sebagai lembaga ekonomi. Karena media harus berupaya membiayai infrastrukturnya seperti membangun gedung dan lain sebagainya.
"Maka sesungguhnya media mempunyai tanggun jawab ekonomi terhadap hajat hidup pegawai," katanya.