Keempat, waktu penetapan pelaksanaan PSBB ditetapkan oleh bupati/wali kota. Kelima, waktu dimulai dan lamanya operasional check point di wilayah kabupaten/kota se-Provinsi Banten diatur oleh bupati/wali kota.
Baca Juga: Tempat Isolasi Pasien Covid-19 Kabupaten Serang, Dewan Tolak Pengunaan Hotel Bintang Lima
Berdasarkan data yang dirilis Dinkes Banten kasus positif Covid-19 di Banten 19 November 2020 naik 126 kasus.
Rincian kenaikannya terdiri atas Kota Tangerang naik 28 kasus, Kota Tangerang Selatan naik 23 kasus, Kabupaten Tangerang baik 26 kasus, Kabupaten naik Lebak 3 kasus, Kota Cilegon naik 23 kasus, Kota Serang naik 19 kasus, Kabupaten Serang tidak ada kenaikan kasus, dan Kabupaten Pandeglang naik 4 kasus.
Baca Juga: Satgas Covid: 17 Daerah Penyelenggara Pilkada Zona Resiko Tinggi Covid-19, Termasuk Cilegon
Kepala Biro Hukum Setda Banten Agus Mintono membenarkan, Gubernur Banten Wahidin telah mengeluarkan keputusan perpanjangan PSBB di Banten dari 20 November sampai 19 Desember 2020. Surat itu diterbitkan tertanggal 19 November 2020.
“Sudah ditantangani Pak Gubernur, PSBB diperpanjang hingga 19 Desember 2020,” ucapnya.***