Waduh! Aptrindo Banten Ancam Blokir Tol Tangerang Merak

- 19 November 2020, 23:01 WIB
Ketua DPD Aptrindo Banten Syaeful Bahri menunjukan bukti struk pemberlakuan tarif dua kali jarak terjauh Tol Tangerang Merak yang diberikan Astra Infra Toll Road kepada salah satu truk milik anggota Aptrindo Banten, Kamis, 19 November 2020.
Ketua DPD Aptrindo Banten Syaeful Bahri menunjukan bukti struk pemberlakuan tarif dua kali jarak terjauh Tol Tangerang Merak yang diberikan Astra Infra Toll Road kepada salah satu truk milik anggota Aptrindo Banten, Kamis, 19 November 2020. /Sigit Angki Nugraha/

KABAR BANTEN - Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia atau Aptrindo Banten menerima laporan adanya tarif dua kali jarak terjauh Tol Tangerang Merak yang diberlakukan kepada sejumlah truk milik anggota Aptrindo Banten.

Bahkan, para sopir truk memperlihatkan bukti struk dua kali jarak terjauh Tol Tangerang Merak yang dinilai bermasalah kepada Aptrindo Banten. Dalam struk tersebut tertulis jika biaya Tol Tangerang Merak sebesar Rp138 ribu, padahal biasanya hanya Rp38 ribu.

“Kami akan surati pihak pengelola, mengadukan kepada pihak-pihak terkait. Jika perlu, kami akan melakukan aksi tutup jalur Tol Tangerang Merak,” kata Ketua DPD Aptrindo Banten Syaeful Bahri, saat ditemui di salah satu pull truk di Kecamatan Grogol, Kota Cilegon, Kamis, 19 November 2020.

Ia mengaku berang dengan tindakan semena-mena Astra Infra Toll Road pengelola jalan Tol Tangerang Merak. Terlebih, dasar pemberian tarif dua kali jarak terjauh Tol Tangerang Merak tersebut tidak jelas.

“Katanya ini sanksi, sanksi terhadap apa. Memangnya kalau muatan truk bermasalah, Astra Infra Toll Road punya kewenangan memberikan sanksi. Mereka kan hanya pengelola tol, bukan orang Kementerian Perhubungan,” ujar Syeful Bahri.

Baca Juga : WH Putuskan PSBB Banten Tahap III, Ini Penekanan Kepada Bupati dan Wali Kota

Senada dikatakan Legal DPD Aptriondo Banten, Karyono. Menurut dia, pasal yang digunakan pihak pengelola Tol Tangerang Merak untuk memberikan sanksi tarif dua kali jarak terjauh Tol Tangerang Merak tidak jelas.

“Mereka itu katanya menggunakan PP 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol, untuk memberikan sanksi tarif dua kali jarak terjauh. Itu kan diberikan bagi pengendara yang putar arah di area tol, serta pengendara yang kehilangan kartu tol,” ujar Karyono.

Terkait hal ini, Manajer Humas Astra Infra Toll Road Tangerang-Merak, Rowiyah membenarkan jika dasar pemberlakukan tarif dua kali jarak terjauh tersebut adalah PP 15 Tahun 2005.

Halaman:

Editor: Kasiridho


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x