Gubernur Banten Disodorkan Tiga Skema Besaran UMK 2021

- 19 November 2020, 21:41 WIB
ilustrasi UMK
ilustrasi UMK /

KABAR BANTEN- Gubernur Banten Banten Wahidin Halim (WH) disodorkan tiga skema besaarn Upah Minimum Kabupaten/Kota atau UMK 2021. Dari tiga skema tersebut Pengumuman keputusan besaran UMK 2021 di Provinsi Banten paling telat disampaikan pada 20 November 2020.

Kepala Disnakertrans Banten Alhamidi mengatakan, Gubernur Banten, Sekda hingga Asda Provinsi Banten telah melaksanakan rapat koordinasi tentang besaran UMK 2021. Keputusan besaran UMK 2021 paling telat harus disampaikan 20 November 2020.

“Gubernur, Sekda, Asda rapat koordinasi, paling telat besok (Jumat) SK besaran UMK 2021 itu diberikan,” katanya kepada wartawan, Kamis  19 November 2020.

Besaran UMK 2021 yang dibahas sesuai dengan rekomendasi dewan pengupahan Provinsi Banten. Berdasarkan hasil rapat pleno dewan pengupahan telah memberikan rekomendasi tiga besaran UMK 2021 kepada Gubernur Banten. “Ada 3 rekomendasi,” ujarnya.

Baca Juga : Buruh Desak Gubernur Banten Naikkan UMK 2021

Adapun tiga rekomendasi tersebut pertama dari unsur Asosiasi Pengusahan Indonesia (Apindo) Banten yang menginginkan tidak ada kenaikan UMK2021. Kemudian dari unsur yang menginginkan kenaikan rata-rata mencapai 3.33 persen.

Terakhir, saran dari akademisi yang menilai kenaikan UMK diangka 1.5 persen. Besaran berbeda untuk Kabupaten Pandeglang dan Lebak dimana seluruh unsur menyepakati tidak ada kenaikan UMK 2021.

“Dari perguruan tinggi dan pakar, menghendaki kenaikan 1,5 persen,” ucapnya.

Baca Juga : UMK 2021, Ini Hasil Rapat Pleno Dewan Pengupahan Provinsi Banten

Seluruh rekomendasi yang disampaikan akan menjadi bahan pertimbangan Gubernur Banten menetapkan besaran UMK 2021. Gubernur Banten akan mengambil keputusan yang terbaik berdasarkan asas keadilan.

“Tinggal pak  Gubernur mempertimbangkan bagaimana nanti kebijakan dalam rangka kebijakan yang adil,” tuturnya.

Ia menjelaskan, rekomendasi besaran yang disampaikan dewan pengupahan provinsi kepada Gubernur Banten berbeda dengan usulan dari kabupaten/kota, khususnya dari serikat buruh. Dimana serikat buruh kabupaten/kota menginginkan kenaikan UMK sebesar 8.51 persen.

Sedangkan usulan Apindo kabupaten/kota tetap sama yaitu tidak menginginkan adanya kenaikan.

Baca Juga : UMK 2021, Ini Yang Diputuskan Wali Kota Cilegon

“Jadi artinya tidak angka bulat, jadi dua versi (rekomendasi dari kabupaten/kota),” ucapnya.

Asisten Daerah Bidang Pemerintahan (Asda I) Setda Provinsi Banten Septo Kalnadi mengatakan, pihaknya telah menerima perwakilan buruh untuk menyampaikan aspirasi langsung kepada Pemprov Banten tentang UMK 2021.

“Aspirasi mereka mau silaturahminke pak gubernur akan saya sampaikan,” katanya.

Terkait aspirasi agar gubernur menaikkan UMK 2021 di Provinsi Banten, mantan Sekretaris KPU Banten ini  mengaku, sudah  menerimanya dan menjadi bahan acuan dalam menentukan besaran UMK 2021.***

Editor: Maksuni Husen


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x