Operasi Cipta Kondisi: Polres Serang Temukan Hiburan Malam Masih Beroperasi, Diminta Bubarkan Diri

- 22 November 2020, 09:51 WIB
Kasatlantas Polres Serang Iptu Robby saat memimpin operasi cipta kondisi di sejumlah titik rawan kejahatan dan tempat hiburan malam di Kabupaten Serang, Ahad 23 November 2020 dini hari.
Kasatlantas Polres Serang Iptu Robby saat memimpin operasi cipta kondisi di sejumlah titik rawan kejahatan dan tempat hiburan malam di Kabupaten Serang, Ahad 23 November 2020 dini hari. /Dok. Polres Serang/

KABAR BANTEN - Personel gabungan satuan fungsi Polres Serang kembali menggelar operasi cipta kondisi, di sejumlah titik rawan kejahatan dan tempat hiburan malam, Sabtu 21 November 2020 hingga Ahad 22 November dini hari.

Hasilnya, ditemukan tempat hiburan malam yang masih beroperasi. Para pengunjung diminta membubarkan diri dan pengelola diberi peringatan.

Kasatlantas Iptu Robby Rachman mengatakan, operasi cipta kondisi merupakan instruksi Kapolres Serang AKBP Mariyono, yang rutin dilaksanakan.

Baca Juga: Bandel, Pengelola Tempat Hiburan Malam di Jalan Aat Rusli Kembali Langgar Perda

"Tujuannya, untuk memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat serta menjaga situasi kamtibmas yang aman dan kondusif serta bentuk keseriusan Polri dalam mencegah klaster baru pandemi Covid-19," kata Robby yang memimpin operasi tersebut.

Robby mengatakan, dalam cipta kondisi tersebut ditemukan satu tempat hiburan malam yang masih beroperasi, di Jl. Raya Serang - Jakarta, Desa Kaserangan, Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang.

Baca Juga: Peredaran Narkoba Masih Tinggi, 13 Tersangka Kasus Narkoba Diamankan Polres Serang Kota

Petugas langsung meminta pengelola untuk menutup tempat usahanya serta memberikan peringatan kepada para pengunujung untuk membubarkan diri.

"Hanya ada satu tempat hiburan yang masih beroperasi, kita catat dan diingatkan agar tidak beroperasi. Begitupun dengan para pengunjung agar segera pulang ke rumah masing-masing. Jika nanti masih buka, sesuai perintah pimpinan, kami akan berkordinasi dengan pihak Pemkab Serang untuk mencabut izin usahanya," ujar Robby.

Baca Juga: Iptu Robby Jabat Kasat Lantas Polres Serang

Halaman:

Editor: Rifki Suharyadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x