UMK 2021 di Provinsi Banten Naik 1,5 Persen, Serikat Buruh Temukan Keanehan

- 22 November 2020, 13:04 WIB
UMK-ilustrasi
UMK-ilustrasi /

KABAR BANTEN - DPD Serikat Pekerja Nasional (SPN) Banten temukan keanehan atas kenaikan 1,5 persen upah minimum kabupaten/kota atau UMK 2021 Provinsi Banten.

Besaran kenaikan UMK 2021 tersebut dinilai tak sesuai dengan perhitungan inflasi dan Produk Domestik Bruto (DPB).

"Dan dipertanyakan angka ini dari mana asalnya," kata Ketua DPD SPN Banten Intan Indria Dewi, Sabtu 21 November 2020.

Baca Juga: UMK 2021 di Provinsi Banten Naik 1,5 Persen, Berikut Besarannya

Intan menuturkan, biasanya pemerintah selalu bersikeras menggunakan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015 dalam penentuan upah. 

Anehnya, kata Intan, saat ini pemerintah tidak mau menggunakan aturan tersebut dalam penentuan UMK 2021.

Baca Juga: Buruh Desak Gubernur Banten Naikkan UMK 2021

"Kecewa dengan besaran 1,5 persennya. Dikarenakan tidak sesuai dengan perhitungan inflasi dan laju pertumbuhan ekonomi yang jelas-jelas nyata, ril, bukan rekayasa," ujarnya.

Berdasarkan perhitungan pihaknya, seharusnya UMK 2021 naik diangka 3,35 persen.

Baca Juga: Aksi Heroik Buruh di Cilegon : Ronda di Kantor Wali Kota Demi Kenaikan UMK 2021

Halaman:

Editor: Rifki Suharyadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x