"Unsur SP/SB (serikat pekerja/serikat buruh) menginginkan kenaikan UMK 2021 sebesar 3,33 persen dan Apindo menolak kenaikan UMK 2021," ujarnya.
Tentang serikat buruh yang akan melakukan gerakan untuk meminta SK tentang UMK 2021 direvisi, menurutnya sah-sah saja.
Baca Juga: Jalan Penghubung Desa di Pandeglang Terendam Banjir, Warga Terancam Terisolasi
Akan tetapi, keinginan revisi SK dianggap akan sulit dikabulkan. Pihaknya mengimbau buruh menerima keputusan tersebut dengan lapangan dada.
"Karena kita kembalikan kepada filosofi upah minimum hanya sebagai safety net. Jadi untuk upah ril bisa dimusyarahkan antara pekerja/buruh dengan pengusaha," ucapnya.
Baca Juga: Dampak Covid-19, Upah Buruh di Lima Provinsi Dipangkas
Dia mengimbau buruh menjaga kondusifitas hubungan industrial di Banten, agar pemulihan ekonomi segera terwujud dan banyak menyerap pekerja atau buruh. ***