Buruh Banten Diminta Terima Penetapan Kenaikan UMK 2021

- 22 November 2020, 16:22 WIB
Besaran UMK 2021 di Provinsi Banten
Besaran UMK 2021 di Provinsi Banten /

KABAR BANTEN - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Banten meminta buruh di Banten menerima kenaikan UMK 2021 sebesar 1,5 persen yang telah ditetapkan Gubernur Banten. 

Diketahui, DPD Serikat Pekerja Nasional (SPN) Banten keberatan atas kenaikan upah minimum kabupaten/kota UMK 2021 sebesar 1,5 persen yang ditetapkan oleh Gubernur Banten.

Besaran kenaikan UMK 2021 tersebut dinilai tak sesuai dengan perhitungan inflasi dan Produk Domestik Druto (DPB).

Baca Juga: UMK 2021 di Provinsi Banten Naik 1,5 Persen, Serikat Buruh Temukan Keanehan

Kepala Seksi Pengupahan dan Jaminan Sosial Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Banten Karna Wijaya tak mempermasalahkan ketidakpuasan buruh atas besaran kenaikan UMK 2021 yang telah diputuskan.

"Tapi itu sudah diputuskan gubernur," katanya kepada Kabar Banten, Ahad 22 November 2020.

Baca Juga: UMK 2021 di Provinsi Banten Naik 1,5 Persen, Berikut Besarannya

Dia menungkapkan, jika merujuk pada inflasi dan PDB nasional per Oktober 2020, seharusnya minus. Kemudian surat edaran Menaker juga meminta tidak ada kenaikan. Namun, kata dia, faktanya Gubernur Banten tetap menaikan UMK 2021.

Ia menjelaskan, kenaikan UMK 2021 sebesar 1,5 persen merupakan kebijakan yang berdasar pada saran dewan pengupahan provinsi unsur akademisi untuk menengahi keinginan unsur buruh dan Apindo.

Baca Juga: Banyak Pekerja Migran Ilegal Dikirim dari Provinsi Banten

"Unsur SP/SB (serikat pekerja/serikat buruh) menginginkan kenaikan UMK 2021 sebesar 3,33 persen dan Apindo menolak kenaikan UMK 2021," ujarnya. 

Tentang serikat buruh yang akan melakukan gerakan untuk meminta SK tentang UMK 2021 direvisi, menurutnya sah-sah saja.

Baca Juga: Jalan Penghubung Desa di Pandeglang Terendam Banjir, Warga Terancam Terisolasi

Akan tetapi, keinginan revisi SK dianggap akan sulit dikabulkan. Pihaknya mengimbau buruh menerima keputusan tersebut dengan lapangan dada. 

"Karena kita kembalikan kepada filosofi upah minimum hanya sebagai safety net. Jadi untuk upah ril bisa dimusyarahkan antara pekerja/buruh dengan pengusaha," ucapnya.

Baca Juga: Dampak Covid-19, Upah Buruh di Lima Provinsi Dipangkas

Dia mengimbau buruh menjaga kondusifitas hubungan industrial di Banten, agar pemulihan ekonomi segera terwujud dan banyak menyerap pekerja atau buruh. ***

Editor: Rifki Suharyadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x