Dugaan Kebocoran Retribusi Parkir, Dishub Kota Serang Segera Diaudit

23 Juli 2020, 11:30 WIB
Retribusi ilustrasi

SERANG, (KB).- Inspektorat Kota Serang segera melaksanakan audit terhadap capaian retribusi parkir pada Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Serang. Hal itu dilakukan sesuai instruksi dari Wali Kota Serang.

Inspektur Kota Serang Yudi Suryadi mengatakan, saat ini pihaknya sedang mempersiapkan inspektur pembantu (Irban) untuk penugasan audit di Dishub. Karena, saat ini Irban tersebut sedang dalam penugasan di OPD lain.

"Kebetulan kan Irbannya sedang melakukan pemeriksaan di OPD lain berarti kami harus mengubah, menarik dulu penugasan itu dialihkan. Ini sedang diatur personel mana yang akan melakukan audit," kata Yudi kepada wartawan, Rabu (22/7/2020).

Dia menjelaskan, langkah pemeriksaan yang akan dilakukan dengan menyesuaikan target dan potensi yang ada. Pihaknya juga akan berkoordinasi dengan Dinas Pekerjaan Umum (DPU) untuk mengetahui lokasi-lokasi parkir yang menjadi kewenangan Pemkot Serang.

"Nah ini kami lihat juga dari target dari potensinya dulu, karena jangan sampai yang bukan menjadi kewenangan ditarik, kan ada jalan yang menjadi kewenangan provinsi," ucapnya.

Baca Juga : Dugaan Kebocoran Retribusi, Komisi III DPRD Kota Serang: Pengelolaan Parkir Rumit

Setelah mengetahui lokasi-lokasi yang menjadi kewenangan Pemkot Serang, pihaknya akan menyesuaikan jumlah juru parkir (jukir). Sehingga, akan terlihat jika ada potensi kebocoran.

"Jangan sampai setiap meter banyak jukir. Sementara begitu, kami masih dalam rangka apa yang diperintahkan Pak Wali," ujarnya.

Ia mengatakan, ada tidaknya kebocoran pada retribusi parkir Dishub Kota Serang akan diketahui setelah audit.

"Ya karena pada waktu itu kan pada saat rapat emosi sesaat lah penyampaiannya, spontanitas. Tapi tetap kami akan melakukan pengecekan di OPD," ujarnya.

Sebelumnya, Pelaksana tugas (Plt) Sekretaris Dishub Kota Serang Hardi Purnomo mengatakan, pihaknya siap mengikuti instruksi Wali Kota Serang terkait audit tersebut. Taruhan jabatan pun menurutnya menjadi risiko yang harus dihadapi.

"Kalau memang ada permintaan Pak Wali untuk tujuan tertentu, ya siap enggak siap kami harus siap. Dan soal pergantian itu, tentu jadi risiko. Toh Pak Wali juga menginginkan yang lebih baik," tuturnya.

Dia menyampaikan, untuk retribusi parkir Tepi Jalan Umum (TJU) pada Januari masuk Rp 59 juta, Februari Rp 65 juta, Maret Rp 57 juta. Kemudian pada bulan April anjlok menjadi Rp 21,9 juta, Mei Rp 7,6 juta dan Juni Rp 35 juta.

"Kalau untuk parkir khusus itu, Januari itu Rp 2,9 juta, Februari Rp 9 juta, Maret Rp 3,9 juta, April, Mei, Juni itu kosong, karena kan ditutup," ucapnya.

Dia berharap, di semester dua tahun 2020 ini pihaknya bisa menggenjot PAD dari retribusi parkir dan lainnya meskipun tidak mencapai 100 persen.

"Mudah-mudahan perhitungan sih kami bisa menggenjot 75 persen dari target Rp 1,3 miliar," tuturnya. (Masykur/RI)*

Editor: Kabar Banten

Tags

Terkini

Terpopuler