Lagi, PKL Rau Membandel

- 5 Agustus 2017, 23:50 WIB
pkl pasar rau bandel
pkl pasar rau bandel

SERANG , (KB) .- Bahu jalan sekitaran Pasar Induk Rau bagian Timur tepatnya di sepanjang tepi lahan pipa gas pertamina kembali digunakan pedagang kreatif lapangan (PKL), padahal sebelumnya sekitar akhir Juli 2017 sudah ditertibkan oleh satuan polisi pamong praja (Satpol PP) Kota Serang. Pihak Satpol PP mengaku belum melihat kondisi terbaru lokasi tersebut, namun, jika PKL membandel mereka terancam diberikan sanksi tindak pidana ringan (Tipiring) berupa hukuman tiga bulan penjara atau denda Rp 100.000. Pantauan Kabar Banten, Lapak PKL terlihat kembali didirikan dilokasi yang dilarang digunakan untuk berjualan atau persis disamping pagar lahan pipa gas pertamina.  Kepala Bidang Trantib pada Satpol PP Kota Serang Ahmad mengatakan, pihaknya belum melihat kondisi lokasi tersebut dan akan segera melakukan pemantauan. "Kami pantau sambil patroli jika mereka kembali (Kelokasi yang dilarang) kami akan tertibkan lagi, kami akan lihat perkembangannya setelah ditertibkan. Kami akan sosialiasi lagi ke PKL bahwa mereka gak boleh berjualan dilokasi tersebut," katanya yang dihubungi Kabar Banten melalui telepon selularnya, Jumat (4/8/2017). Menurut Ahmad, sesuai amanat Perda Nomor 10 tahun 2010 tentang ketertiban keindahan dan kebersihan, trotoar dan bahu jalan tidak boleh digunakan untuk berjualan. "Jika PKL berada di lokasi yang menganggu ketertiban, keindahan maka perlu kami tegakan perda. Satpol PP juga sebelumnya sudah melarang PKL berjualan di areal yang dilarang menjadi tempat berjualan (di sekitar bahu jalan dan trotoar), bahkan kami juga sudah melakukan penertiban," ujarnya. Menurut Ahmad, pihaknya tidak membolehkan areal yang sudah ditertibkan digunakan kembali oleh PKL karena akan menganggu ketertiban keindahan dan kebersihan, jadi mestinya gak ada lagi. "Sebelumnya, penertiban dilakukan ke PKL yang menempati lahan pipa gas, karena mau dibangun pagar sekarang sudah dibangun, seharusnya PKL tidak ada lagi. Kami akan melakukan pengawasan sesuai tupoksi Satpol PP," katanya. Jika masih tetap membandel, kata Ahmad, Satpol PP akan melakukan penertiban lagi. Sepanjangan bertentangan dengan perda maka harus ditertibkan dan diberikan sanksi jika terus melanggar. Ketika ditanya apakah PKL yang kembali kelokasi yang telah ditertibkan di Pasar rau termasuk membandel dan melanggar perda, menurut Ahmad, PKL tersebut melanggar perda. "Iya mereka melanggar perda, ada ketentuan sanksi hukumnya yaitu penjara tiga bulan penjara atau denda Rp 100 ribu. Sepanjang yang bersangkutan tidak mengikuti aturan atau melakukan pelanggaran perda maka harus disanksi. Itu sesuai perda nomor 10 tahun 2010, yang sudah ada Peraturan Wali Kota yaitu Nomor 41 Tahun 2017," ungkapnya. Ahmad mengatakan, penegakan perda dengan upaya preventif, ada juga yang dilakukan tipiring jika masih saja membandel. Untuk penerapan tipiring seharusnya dilakukan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS). "Sekarang meskipun di Satpol PP tidak ada PPNS nya karena pensiun, tapi dalam perwal sudah disampaikan bahwa tugas pokok dan fungsi pejabat Satpol PP juga dapat melakukan tindakan tipiring. Jadi Kasatpol PP, Kabid, Kasinya itu punya kewenangan untuk melanjutkan penindakan ke tipiring," katanya. Selama ini, kata Ahmad, belum ada PKL yang dikenakan tipiring. "Kami juga masih siapkan perngakat, karena untuk tindakan paksa kita harus siapkan personil lainnya juga untuk sidangnya," ujarnya. Sebelumnya, Kasatpol PP Kota Serang Maman lutfi menargetkan, 24 Juli 2017 di bagian timur Rau sudah bersih dari PKL, dan penertiban akan dilanjutkan ke bagian barat Rau. (H-40)***

Editor: Kabar Banten


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x