Pilkada Serentak 2018 di Banten: Kota Serang Diikuti 3 Pasangan Calon, Tiga Petahana Lawan Kotak Kosong

- 13 Februari 2018, 08:45 WIB
SERANG, (KB).- Komisi Pemilihan Umum (KPU) di empat kabupaten/kota di Provinsi Banten yang menyelenggarakan Pilkada serentak 2018, telah menetapkan pasangan calon kepala daerah, Senin (12/2/2018). Dari penetapan calon tersebut, Kota Serang melahirkan tiga pasangan calon. Untuk tiga daerah lainnya yakni Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, dan Kabupaten Lebak, incumbent dipastikan melawan kotak kosong. Dari Pilkada Kota Serang, KPU Kota Serang menetapkan tiga pasangan calon yaitu Vera Nurlaela-Nurhasan, Syafrudin-Subadri Usuludin dan Samsul Hidayat-Rohman. Selanjutnya, ketiga paslon tersebut akan mengikuti pengundian nomor urut, Selasa (13/2/2018). Berdasarkan pantauan, penetapan tersebut mendapat pengawalan ketat dari aparat kepolisian dan TNI. Petugas yang diterjunkan kurang lebih mencapai 427 personel. Penjagaan dibuat berlapis. Setiap orang yang akan menghadiri penetapan diperiksa dua kali oleh kepolisian. Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Serang, Samsul Hidayat-Rohman, saat menerima Surat Keputusan Penetapan usai sidang pleno yang digelar di Hotel Le Dian, Kota Serang, Senin (12/2/2018). Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Serang, Vera Nurlaela-Nurhasan, saat menerima Surat Keputusan Penetapan usai sidang pleno yang digelar di Hotel Le Dian, Kota Serang, Senin (12/2/2018). Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Serang, Syafrudin-Subadri, saat menerima Surat Keputusan Penetapan usai sidang pleno yang digelar di Hotel Le Dian, Kota Serang, Senin (12/2/2018). Pada saat di ruangan kegiatan penetapan, ratusan simpatisan paslon berkumpul, duduk dibuat berkelompok di belakang paslon yang mereka dukung. Selesai penetapan, pendukung Syafrudin-Subadri Usuludin menerikan slogan 'Aje Kendor'. Disusul pendukung Vera Nurlaela-Nurhasan meneriakkan "Kota Serang Cantik'. Sementara, pendukung Samsul-Hidayat-Rohman nampak tenang. Komisioner KPU Kota Serang, Fierly MM mengatakan, selanjutnya para paslon akan mengambil nomor urut pencalonan. Pengambilan nomor urut dilakukan menggunakan nomor antrean. Sebelum mengambil nomor urut, calon wakil wali kota setiap paslon secara bersamaan mengambil nomor antrean yang disediakan KPU. Sedangkan nomor yang disediakan berurutan dari satu sampai sepuluh. Selanjutnya akan dilihat nomor yang didapat calon wakil wali kota tersebut. Ketika calon wakil wali kota mendapat antrean paling besar, maka calon wali kotanya dipersilakan mengambil nomor urut pencalonan lebih dulu. Begitu pun selanjutnya, disusul oleh calon wali kota yang calon wakil wali kotanya mendapat antrean kedua terbesar dan terkecil. "Ada tiga nomor yang akan kita tetapkan," katanya. KPU memastikan tidak ada kecurangan dalam nomor urut. Nomor yang akan didapatkan paslon benar-benar nomor yang mereka dapat ketika memilih nomor urut. "Nanti nomor urut akan diacak, tidak ada yang tahu posisi nomor 1 ada di mana, nomor 2 di mana dan nomor 3 ada di mana," tuturnya. Disinggung terkait kemungkinan ada pasangan yang menggugat keputusan penetapan paslon tersebut, kata dia, hal tersebut tidak akan mengganggu pencalonan. Proses yang saat ini telah berjalan akan tetap berlanjut. "Tidak mengganggu proses yang sudah berjalan," ucapnya. Komisi Pemilihan Umum Kota Tangerang resmi menetapkan Arief R Wismansyah dan Sachrudin sebagai peserta calon dalam pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tangerang periode 2018-2023. Pleno terbuka dihelat KPU di Lantai 3 Gedung KPU Kota Tangerang, Senin (12/2/2018).* Begitu juga di Kota Tangerang, KPU setempat menggelar Rapat Pleno terbuka pengumuman hasil penetapan pasangan calon pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tangerang tahun 2018 di Lantai 3 Gedung KPU Kota Tangerang.  "Menetapkan Arief R Wismansyah dan Sachrudin sebagai peserta calon dalam pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tangerang 2018, dan menetapkan pemilihan wali kota dan wakil wali kota dengan satu pasangan calon," ujar Ketua KPU Kota Tangerang Sanusi Pane. Sementara di Kabupaten Tangerang, Komisi Pemilihan Umum setempat juga resmi menetapkan Ahmed Zaki Iskandar-Mad Romli sebagai pasangan calon Bupati dan calon Wakil Bupati Tangerang periode 2108-2023. Pleno terbuka dihelat KPU di Hotel Arya Duta, Kelapa Dua, Senin (12/2). Zaki-Romli ditetapkan sebagai paslon Pilbup Tangerang setelah berkas syarat pencalonan dan syarat calon dinyatakan lengkap. Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tangerang resmi menetapkan Ahmed Zaki Iskandar-Mad Romli sebagai pasangan calon Bupati dan calon Wakil Bupati Tangerang periode 2018-2023. Pleno terbuka dihelat KPU di Hotel Arya Duta, Kelapa Dua, Senin (12/2/2018).* Ketua KPU Kabupaten Tangerang, Achmad Jamaludin, mengetuk palu tanda petahana dan Ketua DPRD Kabupaten Tangerang tersebut dinyatakan sah sebagai paslon. Ketua Panwaslu Kabupaten Tangerang, Muslik, yang diminta pandangannya pun, menyatakan tidak ada kekurangan terkait berkas tersebut. Tepuk tangan peserta pleno pun pecah, sementara wajah Zaki dan Romli tampak sumringah. Demikian pun dengan keluarga dan tim sukses paslon tunggal pada Pilbup Tangerang 2018 tersebut. Jamaludin berharap, 12 partai pengusung maupun tim sukses turut membantu pihaknya selaku penyelenggara untuk meningkatkan partisipasi pemilih. Dikatakannya, partisipasi pemilih menjadi tantangan besar KPU Kabupaten Tangerang yang menargetkan di atas 80 persen. "Tugas dan tanggung jawab ini bukan hanya ada di penyelenggara. Kami ingin paslon dan parpol pendukung bekerja maksimal untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat agar partisipasi pemilih bisa maksimal," tuturnya. Jamaludin juga berharap, Pilbup Tangerang bebas dari kampanye hitam berupa penyebaran berita palsu (hoax), kampanye berbau SARA dan politik uang. Ia menekankan, Pilbup Tangerang berlangsung sebagaimana tagline-nya yakni damai dan gembira. "Karena ini pesta rakyat, proses demokrasi sebagai manivestasi kedaulatan rakyat memilih pemimpin lima tahun ke depan, kita harus bekerja maksimal," tuturnya. Dari Kabupaten Lebak, pasangan petahana, Iti Octavia Jayabaya dan Ade Sumardi (IDE) juga ditetapkan sebagai calon Bupati dan Wakil Bupati Lebak sebagai calon tunggal. Keputusan KPU Lebak dalam rapat pleno penetapan calon Bupati dan Wakil Bupati Lebak 2018 dipimpin Ketua KPU Lebak, Ahmad Saparudin, didampingi komisioner, di Hotel Mutiara, Senin (12/2/2018). Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Lebak resmi menetapkan Iti Octavia Jayabaya dan Ade Sumardi (IDE) sebagai pasangan calon Bupati dan calon Wakil Bupati Lebak periode 2018-2023. Pleno terbuka dihelat KPU di Hotel Mutiara, Senin (12/2/2018).* Penetapan calon itu disaksikan oleh KPU Provinsi Banten, Panwaslu Lebak, Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Banten, serta pasangan calon bupati dan wakil bupati. "Beberapa dokumen yang menjadi persyaratan dari pasangan calon petahana telah memenuhi syarat dengan telah dilakukannya verifikasi administrasi dan faktual," tutur Ketua KPU Lebak, Ahmad Saparudin. Dengan memenuhi seluruh persyaratan, pasangan petahana sudah siap maju sebagai calon bupati dan wakil bupati dalam Pilkada 2018."Pasangan petahana telah memenuhi seluruh persyaratan di antaranya yaitu dengan lolosnya pasangan petahana dalam tahapan tes kesehatan, tidak mempunyai catatan kriminal atau kejahatan dan tidak pernah menunggak dalam hal pembayaran pajak," katanya. Di tempat yang sama, Ketua Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Lebak, Ade Jurkoni mengatakan, setelah penetapan calon bupati dan wakil bupati yang merupakan salah satu tahapan Pilkada, akan dilanjutkan dengan pengundian nomor pasangan calon. "Berdasarkan PKPU nomor 1 dan 2 terkait tahapan Pilkada, hari ini merupakan penetapan calon bupati dan wakil bupati. Dan nantinya akan dilanjutkan untuk pengundian nomor pada 28 Februari mendatang," tuturnya. (SN/DA/Lugay/Job)***

Editor: Kabar Banten


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah