Pengedar Uang Palsu Dibekuk

- 6 April 2018, 13:45 WIB
ungkap-kasus-peredaran-uang-palsu
ungkap-kasus-peredaran-uang-palsu

SERANG, (KB).- Tiga tersangka pengedar uang palsu (upal) di wilayah Serang, Cilegon dan Pandeglang dibekuk petugas Satreskrim Polres Serang. Ketiga tersangka ditangkap dengan barang bukti 227 lembar uang palsu pecahan Rp 50.000. Sindikat ini telah membelanjakan uang palsu sebesar Rp 70 juta di warung-warung. Kasat Reskrim Polres Serang AKP Gogo Galesung mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal informasi dari masyarakat. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan proses penyelidikan dan berhasil menangkap tersangka TR (24) warga Kampung Sawah, Desa Cibungur, Kecamatan Sukaresmi, Kabupaten Pandeglang, Sabtu (31/3/2018). ”Kami amankan barang bukti berupa dua lembar uang palsu masing-masing Rp 50.000. Dia ini belanjakan uang palsu di warung-warung,” ujar Kasat didampingi Kanit Pidum Iptu Iptu Ilman Robiana dan Kasi Humas, Iptu Mursidin saat ekspos kasus di Mapolres Serang, Kamis (5/4). Ia menjelaskan, dari penangkapan terhadap TR kemudian berkembang kepada dua tersangka lain. Tersangka kedua yang ditangkap petugas yakni HR alias Ari (36) warga Desa/Kecamatan Kramatwatu, Kabupaten Serang. Dia ditangkap petugas pada Ahad (1/4/2018). ”Tersangka HR ditangkap saat nongkrong di warung tidak jauh dari rumahnya. Dari tangan tersangka kami amankan barang bukti 225 lembar uang palsu pecahan Rp 50.000-an atau senilai Rp 11.350.000," ucap Kasat. Sedangkan tersangka ketiga yakni ME alias Endi (48). Warga asal Lingkungan Gudang, Kelurahan Jombang Wetan, Kecamatan Jombang, Kota Cilegon ini ditangkap berdasarkan pengakuan kedua tersangka. ”Dia ditangkap di tempat pencucian motor tidak jauh dari rumahnya,” tutur Kasat.
Dari penangkapan terhadap ME petugas mengamankan barang bukti berupa satu bungkus kertas tipis yang diduga sebagai material pembuat upal dan lem. "Dia (ME) mendapatkan kertas ini dari seseorang yang ditemui di sekitaran Jakarta Barat. Dia ini ditugaskan merekatkan dua kertas menggunakan lem. Setelah direkatkan, kertas kemudian diserahkan kembali kepada pelaku di Jakarta Barat untuk dicetak dijadikan uang palsu,” ucapnya. Ia menuturkan, uang palsu tersebut dibeli oleh ME yang kemudian diedarkan oleh TR dan HR. ME membeli upal seharga Rp 2 juta untuk Rp 10 juta upal. "Tersangka ME selanjutnya menjual uang palsu kepada TR dengan sistem 1 banding 3. Artinya untuk Rp 3 juta uang palsu dihargai Rp 1 juta. Pengakuan para tersangka upal yang sudah diedarkan sekitar Rp 70 juta," tutur Kasat. Saat ini petugas masih menyelidiki pihak yang memproduksi upal tersebut. Ia belum dapat menyimpulkan upal tersebut berkaitan dengan sindikat yang berhasil diungkap oleh Polresta Bogor senilai Rp 6 miliar beberapa hari yang lalu. ”Masih dalam proses penyelidikan (asal upal), kami sedang kejar pembuat upal ini. Kami akan terus dalami meski tersangka (ME) sedikit menutupi,” ucap Kasat. Sementara itu, tersangka ME mengatakan membeli upal tersebut dari temannya yang dia kenal di Jakarta Barat. Saat ditanya seputar identitas penjual upal tersebut dia mengaku tidak mengetahuinya. ”Enggak tahu, ketemu (penjual upal) di Jakarta,” tuturnya. (FI)*

Editor: Kabar Banten


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah