SERANG, (KB).- Tiga tersangka pengedar uang palsu (upal) di wilayah Serang, Cilegon dan Pandeglang dibekuk petugas Satreskrim Polres Serang. Ketiga tersangka ditangkap dengan barang bukti 227 lembar uang palsu pecahan Rp 50.000. Sindikat ini telah membelanjakan uang palsu sebesar Rp 70 juta di warung-warung. Kasat Reskrim Polres Serang AKP Gogo Galesung mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal informasi dari masyarakat. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan proses penyelidikan dan berhasil menangkap tersangka TR (24) warga Kampung Sawah, Desa Cibungur, Kecamatan Sukaresmi, Kabupaten Pandeglang, Sabtu (31/3/2018). ”Kami amankan barang bukti berupa dua lembar uang palsu masing-masing Rp 50.000. Dia ini belanjakan uang palsu di warung-warung,” ujar Kasat didampingi Kanit Pidum Iptu Iptu Ilman Robiana dan Kasi Humas, Iptu Mursidin saat ekspos kasus di Mapolres Serang, Kamis (5/4). Ia menjelaskan, dari penangkapan terhadap TR kemudian berkembang kepada dua tersangka lain. Tersangka kedua yang ditangkap petugas yakni HR alias Ari (36) warga Desa/Kecamatan Kramatwatu, Kabupaten Serang. Dia ditangkap petugas pada Ahad (1/4/2018). ”Tersangka HR ditangkap saat nongkrong di warung tidak jauh dari rumahnya. Dari tangan tersangka kami amankan barang bukti 225 lembar uang palsu pecahan Rp 50.000-an atau senilai Rp 11.350.000," ucap Kasat. Sedangkan tersangka ketiga yakni ME alias Endi (48). Warga asal Lingkungan Gudang, Kelurahan Jombang Wetan, Kecamatan Jombang, Kota Cilegon ini ditangkap berdasarkan pengakuan kedua tersangka. ”Dia ditangkap di tempat pencucian motor tidak jauh dari rumahnya,” tutur Kasat.