Operasi Miras Oplosan, Gudang Penyimpanan Digerebek Polda Banten

- 12 April 2018, 05:30 WIB
1---Miras-Oplosan
1---Miras-Oplosan

SERANG, (KB).- Polda Banten beserta jajaran menggelar operasi pemberantasan minuman keras (miras) oplosan. Dari operasi yang juga digelar di berbagai wilayah hukum Polda Banten tersebut, petugas berhasil menggerebek sebuah gudang yang dijadikan tempat penyimpanan minuman keras (miras) di Kawasan Industri Jatake, Kelurahan/Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang, Rabu (11/4/2018). Petugas Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Banten menggerebek sebuah gudang yang dijadikan tempat penyimpanan minuman keras (miras) di Kawasan Industri Jatake, Kelurahan/Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang, Rabu (11/4/2018). Dari hasil penggerebekan tersebut, petugas mengamankan ribuan liter miras jenis ciu. Direktur Reserse Narkoba (Dir Resnarkoba) Polda Banten, Kombes Pol. Yohanes Hernowo mengatakan, penggerebekan gudang miras tersebut merupakan hasil tindak lanjut dari laporan yang diterima petugas. "Kami lakukan penggerebekan sekitar pukul 22.00," ujar Yohanes didampingi Kabag Bin Ops Ditresnarkoba Polda Banten AKBP Ade Kusnadi. Di lokasi gudang yang diketahui milik SMR tersebut, petugas mengamankan sebanyak 54 jeriken miras ciu siap edar. Miras milik SMR tersebut tidak mengantongi izin edar sehingga ditindak petugas. "Jika diliterkan 54 jeriken ini maka sebanyak 1.620 liter. Seluruh miras tersebut telah kami bawa ke Polda sebagai barang bukti," ucap Yohanes. Miras ciu tersebut, kata Yohanes, rencananya akan dikemas ke dalam bungkusan plastik dan diedarkan. SMR mengedarkan miras tersebut dengan cara diam-diam. "SMR masih kami lakukan pemeriksaan. Kasusnya masih dalam proses penyelidikan," tutur Yohanes. Selain Polda Banten, operasi miras oplosan juga digelar Polresta Tangerang, Polres Cilegon dan Polres Pandeglang. Dalam operasi itu, di antaranya Polresta Tangerang mengamankan sebanyak 247 botol dan miras ciu siap edar sebanyak 2.225 plastik. "Untuk TKP (tempat kejadian perkara) di Desa Kali Asin, Kecamatan Sukamulya, Kabupaten Tangerang," kata Yohanes. Semenatra, Polres Cilegon mengamankan miras 43 botol beragam jenis dan miras kecut sebanyak 80 plastik. "Miras tersebut diamankan petugas di Kelurahan Sukmajaya, Kecamatan Jombang dan Kelurahan Kota Sari, Kecamatan Purwakarta," ujar Yohanes. Sedangkan petugas mengamankan sebanyak 8 botol miras beragam jenis dan 60 plastik miras kecut di Desa Teluk, Kecamatan Labuan dan Desa Margasana, Kecamatan Pagelaran. "Operasi penindakan terhadap miras ini merupakan dalam rangka pemberantasan miras oplosan di wilayah hukum Polda Banten," ucap Yohanes. Para pemilik miras tersebut, tutur Yohanes, akan disangkakan melanggar Pasal 141 juncto Pasal 89 Undang-Undang RI Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan. "Ancaman pidananya selama dua tahun dan denda maksimal Rp 4 miliar," tutur Yohanes. (FI)*

Editor: Kabar Banten


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah