Pilkada Kota Serang 2018: Tim Advokasi Vera-Nurhasan Minta Bawaslu Batalkan Pencalonan Syafrudin-Subadri

- 2 Juli 2018, 14:43 WIB
Ferry Renaldy
Ferry Renaldy

SERANG, (KB).- Tim advokasi pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Serang nomor urut 1 Vera Nurlaela-Nurhasan meminta Bawaslu Banten membatalkan pencalonan pasangan calon nomor urut 3 Syafrudin-Subadri Usuludin (S2) pada Pilkada Kota Serang 2018 karena diduga melakukan politik uang. Dikatakan Koordinator Tim Advokasi Vera Nurlaela-Nurhasan, Ferry Renaldy bahwa pembatalan tersebut mengacu pada UU Nomor 10 Tahun 2016 dan PKPU Nomor 4 Tahun 2017. PKPU tersebut, dikatakan Ferry menyatakan jika paslon dapat dibatalkan apabila melakukan politik uang. Bahkan, selain pembatalan, paslon yang bersangkutan juga akan dikenakan sanksi pidana. "Apalagi, dugaan politik uang saat ini sudah ditangani Polres Serang Kota,” kata Ferry dikantornya, Ciracas, Kota Serang, Minggu (1/7/2018). Pihaknya, dikatakan ferry sudah mengajukan surat permohonan ke Bawaslu pada, Sabtu (30/6/2018). Ferry meyakini jika penyidik terus menggali keterangan dari penyebar uang, maka akan sampai pada pelaku lainnya yang bisa saja berupa tim sukses ataupun paslon itu sendiri. “Kami yakini adanya mata rantai uang tersebut berasal darimana,” ucapnya. Terlebih, dengan adanya operasi tangkap tangan dengan barang bukti uang Rp. 420 ribu yang akan dibagikan oleh seseorang untuk mempengaruhi masyarakat agar memilih paslon nomor urut 3, Ferry meyakini jika pembatalan pasangan calon nomor urut 3 dapat terwujud. Bahkan, menurutnya Gakkumdu menyatakan hal itu merupakan tindakan pidana dan dilimpahkan ke Polres Serang Kota. Terkait saksi-saksi paslon Vera-Nurhasan yang tidak menandatangani berita acara, hal itu dikarenakan pihaknya menduga adanya politik uang secara masif yang merugikan paslon nomor urut 1. Ia juga membantah terhadap tuduhan adanya dugaan money politic yang dilaporkan oleh tim pemenangan paslon nomor urut 3 ke Vera-Nurhasan di Kecamatan Curug itu tidak benar. “Kami meminta Panwaslu tegas memeriksa laporan tersebut. Kalau mengada-ngada atau palsu, kami akan ambil tindakan hukum,” ujarnya. Selama tahapan Pilkada Kota Serang 2018, Ferry mengaku sudah menyampaikan 52 laporan kepada Panwaslu Kota Serang. Jumlah itu terdiri dari 44 laporan terkait paslon Syafrudin-Subadri dan 8 laporan untuk paslon nomor urut dua Samsul Hidayat-Rohman. (Masykur/KO)*

Editor: Kabar Banten


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah