Pilkada Kota Serang 2018, Sidang MK Akan Digelar Agustus

- 17 Juli 2018, 08:23 WIB
SERANG, (KB).- Tim kuasa hukum Paslon Pilkada Kota Serang 2018 nomor urut 1 Vera Nurlaela Jaman-Nurhasan sudah melengkapi berkas gugatan di Mahkamah Konstitusi (MK), hal itu dibuktikan dengan dikeluarkannya Akta Permohonan Lengkap (APL). Tim kuasa hukum Vera Nurlaela-Nurhasan, Dedy Yulfris mengatakan persidangan di MK akan dimulai bulan Agustus mendatang. "Untuk perkembangannya kita tinggal tunggu jadwal sidang dari MK yang insya Allah akan dilaksanakan bulan Agustus 2018," kata Dedy kepada Kabar Banten, Senin (16/7/2018). "Untuk pemberkasan terkait permohonan, berkas kita sudah di nyatakan lengkap oleh MK dengan keluarnya APL (Akta Permohonan Lengkap)," ucapnya. Bukti terkuat yang diyakini akan bisa mempengaruhi MK, kata Dedy yakni dengan adanya bukti politik uang yang terstruktur, sistematis dan massiv (TSM). Sehingga ia berharap MK bisa mengesampingkan jarak suara satu persen. "Kalau menurut kami bukti yang kuat itu adalah politik uang. Tapi semuanya kita serahkan kepada hakim MK agar tidak hanya melihat ambang batas yang 1% tapi harus di pertimbangkan juga mengenai politik uang nya yang sudah masuk unsur TSM," tuturnya. Terkait isu yang merumorkan bahwa Vera mencalonkan diri pada Pileg 2019, Dedy meyakini hal tersebut tidak akan berpengaruh terhadap gugatan MK. "Kalau menurut saya gak berpengaruh, kalau memang benar bu Vera nyaleg ya, karena yang kita ajukan ke MK terkait Pilkada," ujarnya. (Masykur)*

Editor: Kabar Banten


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah