1549852

39 Tersangka Curanmor Dibekuk, Ratusan Motor Hasil Curian Dikembalikan ke Pemilik

- 26 September 2018, 06:30 WIB
Kapolda Banten saat ekspos tersangka curanmor dan barang bukti hasil curanmor
Kapolda Banten saat ekspos tersangka curanmor dan barang bukti hasil curanmor

SERANG, (KB).- Jajaran Kepolisian Daerah (Polda) Banten berhasil menangkap 39 tersangka kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) selama pelaksanaan Operasi Jaran Kalimaya yaitu 6-15 September 2018. Dari puluhan tersangka, polisi menyita 144 kendaraan roda dua dan 2 kendaraan roda empat hasil curian. Kapolda Banten, Brigjen Pol Teddy Minahasa Putra mengatakan, operasi kalimaya dilaksanakan oleh tujuh kesatuan yakni satuan dari Polda Banten dan enam jajaran Polres yang ada di wilayah hukum Polda Banten. "Sasaran utama penanggulangan curanmor yang saat ini dinilai cukup meresahkan," kata Teddy, saat ekspose di halaman Mapolda Banten, Selasa (25/9/2018). Kapolda menjelaskan, kasus tersebut dikelompokkan menjadi dua pola. Pola pertama yaitu pencurian di pabrik, area mal dan tempat keramaian, sedangkan pola kedua yakni curanmor di pemukiman warga. "Untuk pola pertama tersangka biasa melakukan aksi di jam 19.00 - 22.00 WIB. Sementara untuk pola kedua mereka biasa melakukan aksi di jam 02.00 WIB sampai jam 04.00 WIB," ucap Kapolda. Menurutnya, modus para pelaku biasanya mengamati ketika pemilik rumah tertidur, mereka kemudian masuk dengan cara merusak gembok pagar dan menggunakan kunci T untuk mengambil motor. "Kalau untuk di pabrik area itu modusnya ketika pengendara atau pemilik kendaraan parkir. Mereka (pelaku) sudah ada di sana untuk mengamati. Ketika sang pemilik masuk ke dalam ia langsung ambil," tuturnya. Menurutnya, kejadian tersebut sebagian besar terjadi di wilayah hukum Polresta Tangerang serta di setiap wilayah hukum Polda Banten. Seluruh barang bukti kejahatan tersebut harus segera dikembalikan kepada pemiliknya. Pada ekspos tersebut juga dihadiri puluhan warga yang mengaku sebagai pemilik salah satu kendaraan. Dengan menunjukan dokumen kendaraan, pemilik dapat langsung membawa pulang kendaraannya. "Untuk pengungkapan kejahatan curanmor, saya punya kebijakan barang bukti harus segera dikembalikan ke korban. Jangan lama-lama di kepolisian dalam status barang bukti," katanya. Ia berharap, kejaksaan dan kehakiman bisa selaras atas kebijakan itu. Menurutnya, proses barang bukti cukup dengan dokumen dan dokumentasi foto saja. "Dengan begini masyarakat bisa lebih bahagia. Kebahagiaan ini menjadi tugas polisi. Semoga ini bermanfaat untuk masyarakat yang selama ini menjadi korban pencurian tindak pidana pencurian motor," ujarnya. (Masykur)*

Editor: Kabar Banten


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah