Atribut Bekas Kampanye Ditertibkan

- 29 Maret 2019, 03:30 WIB
penertiban apk
penertiban apk

SERANG, (KB).- Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Banten menertibkan ratusan atribut melanggar yang tersebar di sejumlah titik Kota Serang, Kamis (28/3/2019). Atribut tersebut sebagai besar bekas kampanye akbar pasangan calon (paslon) 01 Jokowi-Ma’ruf Amin beberapa waktu lalu.

Anggota Bawaslu Banten Ali Faisal menuturkan, penertiban yang dilakukan bersama Satpol PP Kota Serang dan Bawaslu Kota Serang ini diawali dari seputaran Alun-alun Barat Kota Serang. Di tempat ini didapatkan 63 umbul-umbul paslon Jokowi-Ma’ruf Amin. ”Penertiban dilanjutkan sampai ke Patung arah Pakupatan dan Stadion MY Serang,” katanya kepada wartawan.

Selain atribut Jokowi-Ma’ruf Amin, Bawaslu juga menertibkan atribut kampanye peserta pemilu lain. Jumlah keseluruhan atribut melanggar terdiri dari umbul-umbul Jokowi-Ma’ruf Amin sebanyak 235, umbul-umbul Golkar Jokowi (Gojo) 54 buah, spanduk 2 buah, billboard ukuran besar 4 buah dan sisanya bendera dari berbagai partai yang jumlahnya ratusan.

”Pascadilaksanakannya kampanye terbuka oleh pasangan capres-cawapres di Kota Serang beberapa hari lalu, menyisakan pelanggaran pemasangan APK di beberapa titik jalan. APK berupa umbul-umbul terpasang berjejer diseputaran Alun-alun Serang sampai patung dan Stadion MY,” ujarnya.

Ia menyesalkan banyak atribut kampanye yang melanggar tersebut, karena sebelum kampanye akbar pihaknya telah memberikan imbauan melalui surat. ”Begitupun setelah acara tapi mereka membandel,” ucapnya.

Selain itu, KPU Provinsi Banten juga telah mengeluarkan surat keputusan (SK) nomor 066/Hk.03.1-Kpt/36/Prov/IX/TAHUN 2018. Di dalamnya terdapat lokasi-lokasi terlarang dipasang APK. ”Kita kan sudah ya, ada keputusan KPU terkait dengan jalan yang dilarang tempat-tempat yang dilarang,” tuturnya.

Hasil penertiban akan disimpan terlebih dahulu di kantor Satpol PP Kota Serang, untuk selanjutnya diserahkan kepada pemilik. ”Kemudian kenapa kita agak telat menertibkan? Memang aturan undang-undang, kita enggak boleh menertibkan sendiri. Harus dengan Satpol PP, sehingga hari ini (kemarin) kita bisa ketemu waktu dengan Satpol PP,” katanya.

Mantan Anggota KPU Kota Serang ini menegaskan, pihaknya akan bersikap sama kepada peserta Pemilu serentak 2019 lain yang juga memasang atribut melanggar ketentuan. ”Ini dimohonkan betul-betul kepada timnya di daerah untuk menaati aturan. Juga kepada parpol, mereka juga sudah tahu,” ujarnya.

Ketua Bawaslu Kota Serang Faridi berharap, seluruh peserta pemilu yang akan melaksanakan kampanye akbar dapat mematuhi peraturan dalam pemasangan APK. ”Semua harus ditaati dan kami akan selalu mengawasi,” ucap Faridi. (SN)*

Editor: Kabar Banten


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x