BPOM Temukan Bahan Makanan Berbahaya di Kota Serang

- 9 Mei 2019, 04:18 WIB
BPOM
BPOM

SERANG, (KB).- Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Provinsi Banten
menemukan sejumlah bahan makanan mengandung zat berbahaya di Kota Serang. Hal itu terungkap dari operasi gabungan yang dilakukan di Pasar Tamansari, Kota Serang, Rabu (8/5/2019).

Operasi gabungan itu dilakukan bersama Dinas Perdagangan Industri Koperasi (Disperdaginkop) dan UKM Provinsi dan Kota Serang, serta Dinas Kesehatan (Dinkes), dan Dinas Pertanian Kelautan dan Peternakan (DPKP) Kota Serang. Dari operasi tersebut, tim menemukan bahan makanan yang positif mengandung zat berbahaya.

Tim pemeriksaan BPOM Provinsi Banten Fitri Sufia mengatakan, 5 dari 21 sampel makanan yang diambil dari para pedagang di pasar positif mengandung zat pewarna tekstil, formalin dan boraks.

"Satu sampel terasi mengandung rhodamin B, dua sampel tahu mengandung formalin, satu sampel sekoteng mengandung rhodamin B, dan satu sampel sotong aneka rasa mengandung boraks," katanya.

Jika kandungan tersebut dikonsumsi dan masuk kedalam tubuh manusia, kata dia, dapat menyebabkan banyak penyakit berbahaya. Seperti terganggunya sistem pencernaan, fungsi ginjal, bahkan bisa menjadi pemicu tumbuhnya sel kanker. "Bisa lebih parah lagi kena kanker, karena zat itu tidak diperuntukkan sebagai bahan makanan. Jadi tentunya sangat berbahaya dan mengancam kesehatan," ujarnya.

Untuk tindak lanjutnya, pihaknya beserta petugas gabungan telah mendatangi pedagang bersangkutan untuk diberikan pembinaan. Selanjutnya, pedagang tersebut diminta menandatangani surat pernyataan untuk tidak lagi menjual barang dagangan yang positif mengandung zat berbahaya.

"Kalau masih juga diperdagangkan dan belum ditarik, ya acuan kami pada surat pernyataan itu. Tapi nanti setelah ini akan ada pantauan kembali ke pasar untuk memastikan para pedagang sudah tidak lagi menjual barang-barang tersebut," ucapnya.

Pengawasan

Sementara itu, Kepala Bidang (Kabid) Perdagangan Dinas Perdagangan Industri Koperasi (Disperdaginkop) dan UKM Kota Serang Raudah, membenarkan adanya lima sampel yang positif mengandung zat berbahaya. Oleh karena itu, pihaknya memberikan surat teguran kepada pedagang untuk tidak dijual lagi.

Halaman:

Editor: Kabar Banten


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah