Rakorda Baznas Hasilkan 27 Pedoman

- 26 Juli 2019, 16:51 WIB
rakorda baznas
rakorda baznas

SERANG, (KB).- Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Provinsi Banten menyelenggarakan Rapat koordinasi daerah (Rakorda) XVI, di Hotel Wisata Baru, Kota Serang, Kamis (25/7/2019). Rakorda tersebut menghasilkan 27 pedoman koordinasi pelaksanaan tugas pengelolaan zakat.

Rakorda Baznas Provinsi Banten yang mengangkat tema "Dengan Rakorda XVI Baznas Provinsi Banten, Kita Tingkatkan Sinergitas dan Pertumbuhan Zakat demi Kesejahteraan Umat", dihadiri oleh 56 peserta utusan Baznas Kabupaten dan Kota se-Provinsi Banten, LAZNas perwakilan Provinsi Banten, Kabag Sosial dan Agama Biro Kesra Provinsi Banten, Kabag Kesra kabupaten/kota se-Provinsi Banten.

Selain itu, hadir pula Kabid Penaiszawa Kanwil Kemenag Provinsi Banten, Kasi Zakat Kanwil Kemenag Provinsi Banten, Kasi Penyelenggara Syariah Kemenag Kabupaten dan Kota se-Provinsi Banten serta MUI Provinsi Banten.

Ketua Baznas Provinsi Banten Prof. Dr. H. Suparman Usman, S.H. mengatakan, Rakorda Baznas Provinsi Banten bertujuan untuk menyinergikan program antar lembaga pengelolaan zakat, memberi masukan, usulan pendapat dan saran serta rekomendasi kepada Gubernur Banten, Kepala Kementerian Agama Kanwil Provinsi Banten, bupati serta wali kota se-Provinsi Banten, dan lembaga terkait.

"Agenda rakorda pada hari ini terutama untuk membicarakan koordinasi berbagai hal mengenai kegiatan pengelolaan zakat. Baik mengenai bidang pengumpulan, pendistribusian/pendayagunaan, pertanggungjawaban dan pelaporan yang dilakukan oleh Baznas provinsi dan kabupaten/kota serta LAZ. Disini juga kami hadirkan pemateri dari Baznas RI untuk memberikan materi mengenai tata hubungan kelembagaan Baznas dan LAZ," ujarnya.

Prof. Dr. KH. Satori Ismail, MA anggota Baznas Republik Indonesia yang menjadi pemateri dalam agenda rakorda mengatakan, Baznas provinsi dan kabupaten/kota memiliki kewajiban untuk melakukan verifikasi administratif dan faktual atas pengajuan rekomendasi pembukaan perwakilan LAZ berskala Nasional di provinsi atau kabupaten/kota.

Perwakilan LAZ Nasional harus melaporkan dan mempertanggungjawabkan pengelolaan zakat, infak dan sedekah serta dana sosial keagamaan lainnya kepada Baznas provinsi, LAZ Nasional, gubernur, dan Kanwil Kemenag.

Untuk LAZ skala provinsi melaporkan dan mempertanggungjawabkan pengelolaan zakat, infak dan sedekah, serta dana sosial keagamaan lainnya kepada Baznas provinsi, gubernur, kanwil kemenag setiap enam bulan dan akhir tahun.

Menurut Wakil Ketua IV Baznas Provinsi Banten KH. Zaenal Abidin Syuja'I, Lc., Rakorda Baznas Provinsi Banten melahirkan 27 pedoman koordinasi pelaksanaan tugas pengelolaan zakat.

Halaman:

Editor: Kabar Banten


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah