Hasil Razia Dua Bulan, 5.000 Botol Minuman Keras Dimusnahkan

- 6 Agustus 2019, 15:00 WIB
pemusnahan botol miras
pemusnahan botol miras

SERANG, (KB).- Sebanyak 5.000 botol minuman keras (miras) hasil razia selama Juni hingga Juli 2019 dimusnahkan dengan menggunakan silinder. Pemusnahan langsung dilakukan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Serang di Pusat Pemerintahan Kota (Puspemkot) Serang, Senin (5/8/2019).

Wakil Wali Kota Serang Subadri Ushuludin mengatakan, tujuan pemusnahan tersebut, sebagai upaya Pemkot Serang meminimalisasi peredaran miras. "Karena, memang miras ini sudah menumpuk terlalu banyak, maka dimusnahkan. Setidaknya kami Pemkot Serang menunjukkan keseriusan kami, bahwa kami tidak pernah memberikan izin terkait peredaran miras," katanya.

Ia menuturkan, Pemkot Serang tidak pernah mengeluarkan izin tempat hiburan atau peredaran barang yang berujung kemaksiatan. "Ini kan Kasatpol PP baru, kami tes saja bagaimana dia menutup tempat-tempat hiburan dan cara kerjanya," ujarnya.

Pelaksana tugas (Plt) Kepala Satpol PP Kota Serang Tubagus Yassin menuturkan, ribuan botol tersebut, merupakan barang bukti hasil razia Juni hingga Juli 2019. “Sebelumnya, saya mengatakan, ada 2.500, tapi karena ada penambahan dari gudang, jadi totalnya 5.000," ucapnya.

Ia mengimbau kepada para pengusaha, pedagang, dan masyarakat, agar mematuhi Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2010 tentang Penyakit Masyarakat (Pekat). "Mudah-mudahan dengan adanya pemusnahan ini, kami mengimbau kepada para pengusaha dan pedagang serta masyarakat yang mengonsumsi , gar mematuhi Perda Nomor 2 tahun 2010," ucapnya.

Miras disita dari pedagang jamu, tempat hiburan, kafe dan resto, serta distributor di wilayah Kota Serang. "Langkah ke depan kami akan terus menyisir setiap dua kali dalam seminggu. Itu juga upaya kami dalam meminimalisasi peredaran miras di Kota Serang," katanya.

Ia mengatakan, akan memberikan sanksi secara tegas kepada warung jamu atau pedagang yang masih menjual miras. Saat ini, kata dia, ada dua produsen miras di Kota Serang yang masih beroperasi. "Di Jalan Raya Cilegon Ranca Tales, dan di Jalan Raya Banten, perbatasan Sapta Marga-Unyur," ujarnya.

Rencananya dua produsen itu akan ditutup apabila masih membandel. Pihaknya juga akan melakukan pemeriksaan terkait perizinan keduanya. Jika tidak sesuai, tempat tersebut akan ditutup karena menyalahi aturan. "Pertama kami memberi teguran dan peringatan terlebih dahulu. Kalau mereka melanggar, kami akan berkoordinasi dengan dinas perizinan sebagai langkah penutupannya," katanya.

Saat ini kedua tempat tersebut terdaftar di bagian perizinan sebagai distributor makanan ringan, seperti makanan anak-anak dan minuman lainnya. "Mereka ini menyimpannya di dalam boks mobil, sehingga warga tidak curiga. Tapi ini juga kami pantau bersama tim," ucapnya.

Halaman:

Editor: Kabar Banten


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah