Zakat Profesi tak Hanya Dihitung Dari Gaji

- 28 Agustus 2019, 11:45 WIB
PSX_20190828_114210
PSX_20190828_114210

SERANG, (KB).- Berzakat merupakan kewajiban bagi semua umat muslim. Salah satu zakat yang wajib dikeluarkan yakni zakat profesi. Saat ini masih banyak masyarakat yang belum memahami secara jelas aturan membayar zakat profesi tersebut.

Hal itu terungkap dalam kegiatan pembinaan UPZ bagi para pemimpin UPZ di lingkungan Kabupaten Serang kerjasama dengan Kemenag Kabupaten Serang, di ruang rapat Brigjen Syam'un, Rabu (28/8/2019).

Ketua BAZNAS Kabupaten Serang Wardi Muslich mengatakan, zakat profesi merupakan kewajiban dan manfaatnya sangat besar. Kemudian juga pahalanya tidak akan kurang.

"Dipaksa boleh bahkan Abu Bakar sampai memerangi agar mengeluarkan zakat. Oleh karena itu keluarkan zakat dengan iklas agar mendapat Rido allah SWT," ujarnya saat menyampaikan materi dalam acara tersebut.

Hitungannya kata Wardi, nishab kalau disamakan dengan emas 85 Gram untuk satu tahun, bisa dibayar tiap bulan. Kalau harga emas 1 gram Rp 600 ribu, maka nishabnya 85 Gram x Rp 600 ribu x 12 bulan hasilnya Rp 51 juta. Rp 51 juta dibagi 12 bulan sama dengan Rp 4.250.000.

Kadar zakatnya 2,5 persen dari semua penghasilan bruto. Perhitungannya 2,5 persen x Rp 4.250.000 = Rp 106.250. Nishab tersebut dihitung dari keseluruhan jumlah penghasilan seperti tunjangan kinerja atau TPP, tunjangan sertifikasi, lembur dan tunjangan lainnya. "Jadi bukan hanya dihitung dari gaji saja," ucapnya.

Selama ini kata dia, kebanyakan masyarakat yang didatangi enggan membayar zakat karena penghasilannya masih kurang. Karena kalau dihitung dari sisi gaji jumlahnya kecil. "Tapi dari sisi tunjangan dan lainnya di jumlahkan. Walau tidak sekaligus tapi bisa mencapai nishab," katanya.

Wardi menuturkan, ancaman bagi yang tidak membayar zakat profesi akan dicap sebagai orang musrik. Orang musrik tempatnya di neraka jahanam. "Firman Allah surat fisshilat ayat 6-7," ucapnya. (DN)*

Editor: Kabar Banten


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah