Pemkot Serang Tunda Penertiban PKL, Banyak Kelompok Diduga ”Bermain” di Pasar Rau

- 3 September 2019, 09:15 WIB
penolakan penertiban pkl pasar rau
penolakan penertiban pkl pasar rau

SERANG, (KB).- Pemerintah Kota (Pemkot) Serang menunda penertiban Pedagang Kreatif Lapangan (PKL) di Pasar Induk Rau (PIR) yang rencana dilakukan, Senin (2/9/2019). Banyaknya kelompok dan pemangku kepentingan yang bermain, diduga menjadi penyebabnya.

Kepala Dinas Perdagangan Industri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Disperdaginkop dan UKM) Kota Serang Yoyo Wicahyono mengatakan, tertundanya penertiban PKL karena terlalu banyak kelompok dan pemangku kepentingan di Pasar Rau.

"Terlalu banyak kelompok, dan terlalu banyak juga yang berkepentingan. Jadi disini banyak kepentingan yang bermain. Mereka minta kami (pemerintah) untuk melengkapi fasilitas dan meminta dimanusiakan. Kemudian, mereka juga meminta untuk membuktikan uji kelayakan bangunan Pasar Rau ini," katanya.

Dia mengatakan, penertiban atau relokasi PKL Pasar Rau terpaksa ditunda karena masih ada persyaratan yang belum dipenuhi. MEski demikian, pembersihannya tetap dilakukan dan sebagian pedagang juga sudah mengosongkan lapaknya.

"Hari ini, Senin (2/9/2019), kami tetap berjalan sesuai dengan kesepakatan. Kalau yang tadi itu ditunda," ujarnya.

Menurut Sekertaris Daerah (Sekda) Kota Serang Tb Urip Henus, relokasi tetap dijalankan. Hanya saja, ada beberapa kendala yang terjadi di lapangan.

"Jadi pemerintah akan membuka ruang dialog antara pedagang dan pemerintah. Tadi sudah dibicarakan, agak alot juga, akhirnya ini ditunda. Tapi tetap akan dilakukan penertiban, setelah ada pertemuan dan kami duduk bersama. Jadi hari Kamis nanti, akan ada dialog. Bukan batal, hanya ditunda," katanya.

Aksi penolakan

Di saat yang sama, sejumlah pedagang bersama Organisasi Masyarakat (Ormas) yang tergabung dalam Pemuda Pancasila (PP) melakukan aksi penolakan terhadap penertiban yang dilakukan pemkot. Pemerintah daerah diminta memberikan solusi kepada para pedagang, agar berjualan secara tertib dan tidak mengganggu pengguna jalan lainnya.

Halaman:

Editor: Kabar Banten


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x