Pemanfaatan Wakaf Belum Optimal Dorong Kesejahteraan Masyarakat

- 22 November 2019, 07:45 WIB
Obrolan Mang Fajar Wakaf
Obrolan Mang Fajar Wakaf

"Contohnya saja, ketika ada pemilik wakaf atau pemberi sudah tiada (wafat) pada tahun pertama kedua mungkin keturunannya masih biasa saja. Tapi ketika wakaf tersebut dilihat berpotensi untuk bisa diuangkan, baru mereka menuntut haknya," ujarnya.

Sementara, Ketua BWI Kota Serang Fadlullah mengatakan, kebutuhan wakaf yang paling penting itu harus mempunyai mental keberanian, karena berani dalam kebaikan itu penting.

"Karena wakaf menyejahterakan dan memberdayakan banyak kepentingan umat dan masyarakat, ditambah lagi berkelanjutan atau jangka panjang," tuturnya.

Bukti konkretnya, kata Fadlullah, yang memotori BWI harus diberanikan, komitmen mengubah persepsi masyarakat tentang wakaf.

"Mau disewain atau mau dijalanin, kasih operasional biar bisa bergerak, jangan nunggu 10 tahun seperti menumbuhkan tumbuh-tumbuhan. Itulah idenya, seperti halnya pengelolaan Banten Lama di Kasemen yang semula di Pemprov Banten direnovasi total baik. Lalu dikembalikan ke Pemkot Serang menjadi tak terkontrol terkendali dan tak terkelola dengan efektif dan efisien," ujarnya.

Plt Kepala Kantor Kemenag Kota Serang Kosasih mengungkapkan, hukum atau timbal balik dalam wakaf itu oleh Allah langsung di akhirat dan di dunia. Karena para pendahulu tanah wakaf yang diberikan sudah tiada, sedangkan yang mengelola terkena dampaknya.

"Wakaf dalam mengurangi kemiskinan kan pembagiannya jelas, 70% dikelola oleh pengelola, 30% kembali ke pemilik tanah wakaf, ini jelas investasi dunia akhirat," tuturnya.
Menurut Kosasih, wakaf harus mempunyai payung hukum yang jelas, itu salah satu yang harus dipegang. "Sehingga mengimplementasikan langsung ke masyarakat. Kemenag Kota Serang ada 6 kecamatan dan 6 KUA, itu kan bisa dibagi," ujarnya.

Sawah

Sementara, Kepala Dinas Pertanian Edinata Sukarya mengatakan, jangan sampai adalagi kantor desa diusir karena bekas tanah wakaf.

"Wakaf itu ialah kepercayaan masyarakat yang diatur oleh pemerintah, wakaf dan bengkok harus bisa dibedakan. Pengelolaan tanah wakaf yang disediakan oleh Dinas Pertanian bermacam-macam, bahkan di data kami menerima laporan 400 hektare lebih di Kota Serang tak terkelola, sehingga 20.000 ton kita kekurangan beras. Karena hanya di Kota Serang yang masih banyak sawah, sesuai dengan namanya 'Serang' tapi terkendala kalau itu tanah wakaf, seperti pengakuan tanah wakaf oleh keturunannya," katanya.

Halaman:

Editor: Kabar Banten


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah