Pemanfaatan Wakaf Belum Optimal Dorong Kesejahteraan Masyarakat

- 22 November 2019, 07:45 WIB
Obrolan Mang Fajar Wakaf
Obrolan Mang Fajar Wakaf

Menurut dia, yang dibutuhkan masyarakat dalam mengelola wakaf untuk saat ini seperti bibit-bibitan atau traktor.

"Dari Kecamatan Terumbu sampai Sawah Luhur itu sebenarnya sangat subur dan sebagian pemberian wakaf, tapi nyatanya dikuasai oleh tengkulak dan penadah sampai dibawa ke Kota Karawang. Padahal itu sudah jelas melanggar Perda Nomor 5 tahun 2009," tuturnya.

Perkembangan zaman

Akademisi Universitas Islam Negeri (UIN) SMH Banten Efi Syarifuddin mengusulkan, wakaf sudah selayaknya mengikuti perkembangan zaman, seperti halnya wakaf online atau transaksi secara Q&R.

"Wakif atau pewakaf tidak hanya dibatasi oleh ikrar wakaf, tapi langsung dipertemukan dengan si nadzir atau pengelola wakaf. Teknisnya jadi seperti layaknya uang digital, tinggal discan oleh kamera handphone pada barcode, itu kita sudah bisa berwakaf, tidak sulit harus datang ke kantor BWI mengurusi, tapi palingan harus diatur pula nominalnya dan unit apa saja yang akan menjadi pilihan si wakif mau diwakafkan kemana dana uangnya," katanya menjelaskan.

Efi mengusulkan, adakan unit usaha seperti mesin penggiling, dan 5 kebutuhan pokok saja. "Minimal seminggu sekali setiap Jumat itu dibagikan sembako," ucapnya.

Menurut Efi, sampai saat ini belum ada sama sekali Bank Syariah di Indonesia yang dapat menerima BPRS sebagai rukun dalam pencairan sertifikat BWI. "Ini perlu dikaji lagi, sehingga BWI bisa bergeming terhadap Bank Syariah," ujarnya. (Azzam Miftah Dhiyaddien)*

Halaman:

Editor: Kabar Banten


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah