Pilkada Kabupaten Serang 2020, Jalur Perseorangan Minim Peminat

- 22 Februari 2020, 14:30 WIB

Pendaftaran bakal calon bupati dan wakil bupati Serang dari jalur perseorangan pada Pilkada Kabupaten Serang 2020 masih minim peminat. Sejak dibukanya penerimaan persyaratan per 19 sampai 23 Februari 2020, baru ada satu bakal pasangan calon yang berniat mendaftar yakni Sukma dan Aris Munandar.

Ketua KPU Kabupaten Serang Abidin Nasyar Surya mengatakan, sesuai PKPU 16 tahun 2019 terkait tahapan dan jadwal bahwa penyerahan syarat dukungan dimulai tanggal 19-23 Februari.

"Kami sebagai penyelenggara pemilu sudah standby dari jam 08.00-16.00 WIB, sampai hari ini, Kamis (20/2/2020) bakal calon perseorangan yang sudah koordinasi baru satu pasang yakni Sukma dan Aris Munandar,” kata Abidin kepada Kabar Banten.

Sementara, untuk bakal calon perseorangan lainnya belum ada yang melakukan komunikasi.

"Belum ada sampai sekarang, dan ini untuk pencalonan harus by sistem sesuai silon. Kalau tiba tiba ada yang datang tidak sesuai silon kan bingung juga. Tapi yang pasti kita sudah sosialisasikann terkait pencalonan," ucapnya.

Disinggung kapan pasangan Sukma dan Aris Munandar akan menyerahkan dukungan, Abidin mengaku belum tahu. Sebab pasangan tersebut saat dikonfirmasi tidak menyebutkan kapan akan menyerahkan dukungannya.

"Kita belum ada konfirmasi mereka kapan serahkan dukungan. Cek di silon (Sistem informasi pencalonan) masih 713 kurang 76.033 kurangnya, mudah mudahan sih kalau kita siapapun melayani dan standby. Apalagi tanggal 23 Februari kita sampai jam 00.00 mau ada mau enggak. Kita sudah siapkan semuanya," katanya.

Menurut dia, terakhir mereka (Bakal calon perseorangan) konfirmasi hanya menyebutkan akan menyerahkan dukungan. Namun yang pasti jika nanti mereka datang persyaratan tersebut akan dicek. Apakah dukungan Kartu Tanda Penduduk (KTP) sudah KTP elektronik atau belum, kemudian sudah masuk silon apakah belum serta akan dicek formulir B1KWK.

"KTP sudah terpecah hingga per RT. Agar mudah," katanya.

Abidin menuturkan, setelah penyerahan, akan dilakukan verifikasi administrasi, kemudian verifikasi faktual dan baru ada masa perbaikan.

Halaman:

Editor: Kabar Banten


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah