Dikendalikan dari Lapas, BNN Provinsi Banten Gagalkan Penyelundupan 50 Kg Ganja

- 22 Februari 2020, 06:00 WIB
BNN Provinsi Banten gagalkan penyelundupan 50 Kg Ganja
BNN Provinsi Banten gagalkan penyelundupan 50 Kg Ganja

BNN Provinsi Banten membawa kedua pelaku dan barang bukti serta pelaku ke kantor BNNP Banten untuk proses selanjutnya.

Selain ganja, BNNP Banten juga turut mengamankan barang bukti lain berupa satu unit mobil Toyota Calya warna abu-abu dengan Nopol B 2502 PKC, satu lembar STNK Calya dua Kartu ATM BCA, satu buku rekening BCA dan dua kartu tanda penduduk (KTP).

BNN masih akan melakukan pengembangan untuk menangkap pengirim barang di Aceh. Dari pengungkapan ganja seberat 50 kilogram, BNN menyebut dapat menyelamatkan dua juta generasi penerus bangsa.

Akibat perbuatannya, para pelaku dikenakan pasal 114 ayat (2) jo pasal 111 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman paling berat hukuman mati. (SN)*

Halaman:

Editor: Kabar Banten


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah