IKP Kabupaten Serang Dinilai Paling Rawan Se-Jawa, Bawaslu Harap Jadi 'Early Warning'

- 27 Februari 2020, 13:00 WIB
Bawaslu-Kabupaten-Serang-IKP
Bawaslu-Kabupaten-Serang-IKP

SERANG, (KB).- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Serang menyebut tingginya angka Indeks Kerawanan Pemilu (IKP) Kabupaten Serang dikarenakan adanya sejumlah pelanggaran di masa lampau. Namun demikian, adanya IKP tersebut diharapkan menjadi "early warning" pencegahan pemilu agar tak terjadi pelanggaran yang sama di pilkada 2020.

Komisioner Bawaslu Kabupaten Serang Divisi Pengawasan, Hubungan Masyarakat dan Hubungan Antar Lembaga, Abdurohman mengatakan, berdasarkan IKP yang dirilis Bawaslu RI di Jakarta Selasa (25/2/2020), Kabupaten Serang menjadi daerah dengan tingkat kerawanan tertinggi se Pulau Jawa dan peringkat ke 13 se Indonesia.

Hasil penelitian Bawaslu RI, Kabupaten Serang secara keseluruhan mendapatkan skor 65,04 point' atau berada dalam level 6 yang artinya seluruh indikator kerawanan Pilkada berpotensi terjadi.

Secara spesifik, kerawanan pilkada Kabupaten Serang berada dalam dimensi kontestasi dengan skor 69,96 point'. Dimana indikatornya yakni hak politik, proses pencalonan dan kampanye calon. Selain itu ada juga tiga dimensi lainnya yakni konteks sosial politik dengan skor 65,31 point', penyelenggaraan pemilu yang b bas dan adil 67,97 point' dan Partisipasi politik 57,10 point'.

Oman menyebutkan, peringkat yang didapat oleh Kabupaten Serang itu berasal dari hasil pemetaan potensi kerawanan yang telah dilakukan oleh Bawaslu Kabupaten Serang sebelumnya. Peta kerawanan disusun selama dua bulan yakni Desember 2019 sampai Januari 2020.

"Metode yang digunakan adalah pengisian angket, dengan isi pertanyaan tentang peristiwa yang pernah terjadi pada pilkada dan pemilu sebelumnya sebagai indikator kerawanan. Sementara respondennya adalah kepolisian, KPU, Media masa dan Bawaslu," ujarnya saat menggelar konferensi pers di kantor Bawaslu Kabupaten Serang, Rabu (26/2/2020).

Baca Juga : Pilkada Kabupaten Serang Rawan Konflik

Ia mengatakan, ada 12 indikator yang menjadi penyebab tingginya IKP pemilu Kabupaten Serang 2020. Yakni adanya laporan ketidak netralan ASN, politik uang, pemilih tidak memiliki KTPel, pemilih tidak memenuhi syarat tapi terdaftar di DPT, daftar pemilih ganda, sistem informasi data pemilih tidak valid, pengiriman logistik tidak sesuai alamat, jumlah surat suara kurang dari yang ditentukan, PPK salah input data hasil rekapitulasi, pemungutan suara ulang di tingkat TPS, penghitungan suara ulang tingkat TPS/kecamatan/kabupaten/kota, dan angka partisipasi masyarakat hanya 52,3 persen pada pilkada 2015.

Oman mengatakan, IKP tinggi ini merupakan ikhtiar dari Bawaslu Kabupaten Serang untuk menyampaikan ke publik berkaitan dengan deteksi dini pelanggaran pilkada tahun 2020.

Halaman:

Editor: Kabar Banten


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x