Jual Motor Curian Melalui Medsos, Dua Pemuda di Kota Serang Diamankan Polisi

- 15 Maret 2020, 16:00 WIB

SERANG, (KB).- Dua orang pemuda di Kota Serang HD (20) dan AD (22) harus mendekam di penjara karena ulah mereka melakukan jual beli kendaraan sepeda motor hasil curian (curanmor) melalui media sosial (medsos) facebook, Jumat (13/3/2020).

Keduanya diamankan personil Unit Reskrim Polsek Curug, Polres Serang Kota, saat melakukan transaksi di jalan Kampung Keramat pal empat, Kelurahan Sukajaya, Kecamatan Curug, Kota Serang.

Informasi yang didapat, petugas yang berpura pura sebagai pembeli, mulanya menghubungi akun Facebook pelaku karena memposting menjual sepeda motor dengan harga cukup rendah. Polisi curiga motor tersebut merupakan barang hasil kejahatan.

Setelah dilakukan kesepakatan dengan pelaku, anggota kepolisian bertemu langsung di jalan Kampung Keramat Pal Empat. Setelah pelaku datang, petugas yang menyamar langsung menangkap tersangka berikut barang bukti dua unit sepeda motor.

Kapolsek Curug Iptu Shilton membenarkan penangkapan dua pria berinisial HD dan AD yang melakukan jual beli sepeda motor tanpa dilengkapi surat-surat resmi atau bodong melalui akun Facebook, Keduanya merupakan warga Kecamatan Ciomas.

"Kita tangkap hari Jumat (13/3/2020) dini hari kemarin. Pelaku dipancing untuk melakukan COD sepeda motor bodong di daerah Sukajaya," katanya, Ahad (15/3/2020).

Shilton menambahkan pelaku kerap menjual sepeda motor dengan harga jauh di bawah pasaran. Transaksi ini jelas melanggar Pasal 481 Kitab Undang-undang Hukum Pidana, menyembunyikan barang yang diperoleh dari kejahatan

"Kami melakukan pengembangan kasus ini. Selain dua motor itu, kita juga mengamankan dua unit motor lainnya dari rumah pelaku. Dari pengecekan motor sudah tidak ada nomor mesin atau sudah digerinda dan tidak lengkapi surat-surat," ujarnya.

Shilton mengimbau agar masyarakat tidak membeli motor bodong yang harganya relatif murah, karena Kepolisian tidak segan-segan menindak tegas dan memasukkannya ke dalam kategori penadah.

"Masyarakat yang akan membeli motor bekas diharapkan untuk mengecek terlebih dahulu nomor mesin dan nomor rangka, karena bisa jadi itu merupakan motor hasil kejahatan," ujar Kapolsek. (KO)*

Editor: Kabar Banten


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah