Antisipasi Penularan Covid-19, ASN Pemkab Serang Ngantor Bergilir

- 20 Maret 2020, 16:15 WIB

SERANG, (KB).- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang memberlakukan masuk kantor bergilir bagi sejumlah aparatur sipil negara (ASN) Pemkab Serang mulai 18 sampai 31 Maret 2020. Hal itu dilakukan sebagai bentuk kewaspadaan dan pencegahan penularan Covid-19.

Asisten Daerah III Pemkab Serang Ida Nuraida mengatakan, mengikuti surat edaran bupati bernomor 440/102-huk/2020 tentang Kewaspadaan dan Pencegahan Covid-19, beberapa organisasi perangkat daerah (OPD) sudah ada yang memberlakukan pengaturan jadwal kerja. Pengaturan itu dilakukan agar pelayanan tetap bisa berjalan.

"Di Sekretariat (Setda) juga sudah (diberlakukan), di dindik sudah dan yang lain masih berproses. Namun, RSUD, Dinas Kesehatan dan BPBD mempunyai strategi tersendiri karena sebagai petugas terdepan mengurus Covid-19," ujarnya kepada Kabar Banten, Kamis (19/3/2020).

Ida mengatakan, aturan ini berlaku bagi jabatan ASN di bawah dua level dari pimpinan tertinggi.

"Kalau di setda, Pak Sekda, para asisten dan kabag tetap ke kantor, Kasubag ke bawah di atur jadwalnya dari mulai tanggal 18 sampai 1 Maret setelah itu dievaluasi. Kalau nanti ada kabar perpanjangan dari pemerintah pusat akan ditinjau lagi masa berlakunya," tuturnya.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Serang Tubagus Entus Mahmud Sahiri mengatakan, tindak lanjut dari surat edaran bupati tersebut ada beberapa hal yang harus dilakukan oleh kepala OPD dan camat.

Pertama segera mengadakan perlengkapan kesehatan seperti alat thermometer infrared untuk kepentingan mendeteksi suhu tubuh para pegawai sebelum masuk kantor. Alat ini berfungsi bilamana diketahui ada pegawai yang suhu badannya di bawah atau di atas normal agar tidak diperbolehkan masuk kantor dan disuruh istirahat di rumah serta berobat ke dokter.

"Kemudian hand sanitizer atau sabun pencuci tangan," ucapnya.

Kedua, kata Entus, segera menugaskan pegawai di lingkungan OPD masing-masing yang masuk kriteria yakni pegawai perempuan hamil, pegawai yang sakit dan pegawai yang tidak atau kurang efektif tugasnya di kantor agar bekerja di rumah.

Selanjutnya, pejabat struktural agar mengaktifkan WhatsApp group sesuai tupoksi dan tanggung jawabnya sebagai media komunikasi kedinasan. Kemudian menunda rencana kegiatan yang melibatkan orang banyak yang urgensinya tidak mendesak.

Halaman:

Editor: Kabar Banten


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah