Penanganan Pandemi Covid-19, Ini Sikap Komisi Informasi

- 21 Maret 2020, 23:48 WIB
PSX_20200322_021808
PSX_20200322_021808

SERANG, (KB).- Dengan semakin memprihatikannya perkembangan pandemi Covid-19, pemerintah pusat telah menerbitkan Lima Protokol penanganan. Salah satu dari Lima protokol Penangan Covid-19 yang dikeluarkan Istana adalah penanganan kesehatan.

Namun, dalam perkembangannya Komisi Informasi (KI) Provinsi Banten perlu mengingatkan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten untuk dapat melindungi informasi pribadi baik Orang Dalam Pemantauan (ODP), Pasien Dalam Pengawasan (PDP), Suspect, Pasien Positif Covid-19 dan mereka yang sembuh adalah informasi dikecualikan yang bersifat ketat dan terbatas.

Hal tersebut sejalan dengan rilis Pernyataan Komisi Informasi Pusat Menyikapi Pandemi Virus Covid-19 tanggal 21 Maret 2020 yang ditandatangani Ketua Komisi Informasi Gede Narayana. Hal tersebut disampaikan Ketua Komisi Informasi (KI) Provinsi Banten, Hilman melalui pesan singkat, Sabtu (21/3/2020).

Hilman mengatakan, dalam rilis Komisi Informasi Pusat dinyatakan Informasi pribadi wajib dijaga dan dilindungi serta hanya bisa dibuka atas izin yang bersangkutan atau berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pelanggaran atas penggunaan informasi publik bersifat pribadi atau data pribadi dapat dikenai sanksi hukum sesuai peraturan perundangan-undangan yang berlaku.

"Informasi pribadi dapat diakses secara terbatas oleh pemerintah dan dipergunakan selayaknya untuk kepentingan pencegahan dan mitigasi bencana," ujar Hilman.

Penggunaannya, kata dia, harus terukur sesuai dengan ketentuan perundang-undangan diantaranya pasal 28 g UUDNRI 1945, Pasal 4 UU 39 Tahun 1999 tentang HAM, Pasal 15 dan 16 Penjelasan UU 12 Tahun 2015 tentang Hak Sipil dan Politik, pasal 17 huruf g dan h serta pasal 18 ayat 2 huruf a UU 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Juga memperhatikan Pasal 46 dan 47 UU 29 Tahun 2004 tentang Praktek Kedokteran, Pasal 32 UU 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit, Pasal 38 tahun 39 UU No. 38 Tahun 2014 tentang Keperawatan, Pasal 57 UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.

Selanjutnya, Komisi Informasi Pusat mendorong Pemerintah Pusat (Gugus Tugas Covid-19) dan Pemerintah Daerah pro aktif menyampaikan Informasi Publik terkait virus Covid-19 secara benar, akurat dan tidak menyesatkan melalui layanan di masing–masing wilayah yang terkoordinasi dengan Crisis Center melalui manajemen informasi satu pintu.

"Pemerintah Pusat dan Daerah wajib mengelola informasi terkait Covid-19 sebagai informasi serta merta yang penyampaiannya tidak boleh ditunda karena dapat mengancam hajat hidup orang banyak dan ketertiban umum. Informasi serta merta ini harus mudah diakses, disusun dengan sederhana dan dalam bahasa yang mudah dipahami," ujarnya.

Selain itu, informasi Serta Merta ini wajib selalu diperbaharui terkait cara mengurangi risiko virus Covid-19 (mitigasi) di masyarakat, informasi potensi sebaran Covid-19, informasi terkait pertolongan awal bagi masyarakat yang terindikasi dan yang telah terinfeksi virus Covid-19, serta informasi tentang tindakan Pemerintah (Pusat dan Daerah) dalam manajemen penanganan virus Covid-19.

Halaman:

Editor: Kabar Banten


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x