Bawaslu Nonaktifkan Panwascam

- 5 April 2020, 04:59 WIB

SERANG, (KB).- Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) menonaktifkan sementara badan adhoc berupa Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) dan panwas desa di sejumlah daerah pelaksana Pilkada serentak 2020. Kebijakan itu diambil seiring telah ditetapkan penundaan sejumlah tahapan pilkada oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Diketahui, sebelumnya KPU memutuskan menunda empat tahapan pilkada. Keempatnya yaitu pelantikan PPS, verifikasi faktual berkas dukungan calon perseorangan, pembentukan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP), pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih.

Ketua Bawaslu Banten Didih M Sudi mengatakan, penonaktifan panwascam dan panwas desa sudah diberlakukan mulai April 2020.

"Badan adhoc tingkat kecamatan dan desa/kelurahan sudah kami nonaktifkan berlaku per April. Kebijakan menonaktifkan badan adhoc diambil setelah KPU menunda dua tahapan yang melibatkan massa, yakni verifikasi faktual calon perseorangan dan coklit pemutakhiran daftar pemilih," katanya.

Ia menuturkan, penonaktifan bukan berarti pemberhentian. Mereka akan diaktifkan kembali setelah tahapan pilkada yang ditunda KPU kembali berjalan.

"Mereka bukan diberhentikan tapi dinonaktifkan sementara. Pengaktifan lagi badan adhoc belum bisa ditentukan kapan seiring dengan ketidakpastian dampak coronavirus. Apalagi sekarang dengan ada kesepakatan penundaan pilkada," ujarnya.

Selain menonaktifkan panwascam dan panwas desa untuk mencegah penyebaran virus corona, pihaknya juga menerapkan kerja dari rumah per 16 Maret 2020.

"Bawaslu menerapkan kebijakan work from home (kerja dari rumah). Rakor-rakor banyak digelar secara online. Laporan pelanggaran dari masyarakat pun kami perkuat sistem secara online," katanya.

Komisioner KPU Banten Masudi mengatakan, pihaknya telah menunda empat tahapan pilkada untuk mencegah penyebaran virus corona. Keempat tahapan tersebut yaitu pelantikan PPS, verifikasi faktual berkas dukungan calon perseorangan, pembentukan PPDP, serta pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih.

"Empat tahapan ini sudah diputuskan KPU untuk ditunda lewat keputusan KPU Nomor 179/2020 tanggal 21 Maret yang lalu," katanya.

Halaman:

Editor: Kabar Banten


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x