Pergeseran Anggaran Penanganan Covid-19, Pemerintah Daerah Ditenggat 7 Hari

- 6 April 2020, 09:15 WIB

SERANG, (KB).- Pemerintah daerah (Pemda) diberi waktu tujuh hari untuk melakukan pergeseran anggaran terkait penanganan Corona virus disease (Covid-19). Jika tidak, pemerintah daerah terancam sanksi berupa rasionalisasi dana transfer daerah.

Informasi yang dihimpun, kebijakan itu tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pencegahan Penyebaran dan Percepatan Penanganan Covid-19 di Lingkungan Pemerintah Daerah. Surat yang ditujukan kepada gubernur dan bupati serta wali kota itu ditandatangani Mendagri Tito Karnavian.

Terdapat tujuh poin instruksi dalam instruksi tersebut, penegasan tertuang dalam poin keempat. Isinya, Mendagri mengkhususkan instruksi untuk percepatan pengutamaan penggunaan alokasi anggaran kegiatan tertentu, dan atau alokasi anggaran dilakukan dalam jangka waktu paling lama 7 hari dan dilaporkan kepada Mendagri. Daerah yang tidak melaksanakannya akan diberikan sanksi berupa rasionalisasi dana transfer.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Banten, Rina Dewiyanti memastikan pergeseran anggaran di Pemprov Banten rampung dalam waktu tujuh hari pascainstruksi Mendagri diterima.

"Saat ini masih on process (dalam proses) penyelesaian," katanya, Ahad (5/4/2020).

Pembahasan pergeseran anggaran di Pemprov Banten disertai dengan mempersiapkan payung hukum berupa peraturan gubernur (pergub).

"Ya sambil menunggu pergub, kalau yang sebelumnya (pergeseran Rp 160 miliar) sudah ada pergubnya," ujarnya.

Terkait program apa saja yang dilakukan pergeseran, Mantan Kepala BPKAD Lebak ini enggan membeberkannya. Menurut dia, rincian pergeseran anggaran secara jelas akan disampaikan oleh gubernur dan wakil gubernur.

"Ya jika telat (atau) tidak kasih laporannya dan tidak lakukan refocussing maka dana transfer ke daerah dan dana desanya akan dikenakan penurunan oleh pemerintah pusat," tuturnya.

Ketua DPRD Provinsi Banten Andra Soni meminta, pemprov meningkatkan koordinasi dengan kabupaten/kota khususnya wilayah Tangerang Raya.

Halaman:

Editor: Kabar Banten


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x