'Nyambi' Jual Obat Terlarang, Seorang Buruh Ditangkap Petugas Satresnarkoba Polres Serang

- 7 April 2020, 18:00 WIB

SERANG, (KB).- Berdalih untuk menambah kebutuhan sehari-hari, seorang buruh perusahaan swasta di Kecamatan Cikande, AF alias Edo (22), nekad nyambi berjualan obat terlarang. Akibat dari perbuatannya, AF terpaksa harus berurusan dengan aparat kepolisian setelah ditangkap petugas Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Serang. Selain ditahan di Rutan Mapolres Serang, tersangka juga terancam dipecat dari pekerjaannya.

Tersangka AF ditangkap di Jalan Raya Ciruas-Pontang, Kecamatan Ciruas, Ahad (5/4/2020) sekitar pukul 22.30 WIB, saat akan mengantarkan pesanan obat terlarang. Dari tangan tersangka, petugas mengamankan barang bukti satu toples berisi 1.000 butir pil jenis eximer serta uang sebanyak Rp 400 ribu yang diduga hasil dari penjualan narkoba.

Kapolres Serang, AKBP Mariyono mengatakan, penangkapan pengedar narkoba ini hasil pengembangan dari tersangka RK (23), salah seorang rekan tersangka AF yang ditangkap beberapa jam sebelumnya. Dari pengakuan RK kepada petugas, barang bukti pil eximer sebanyak 76 butir yang diamankan dibeli dari tersangka AF.

“Berbekal dari informasi itu, petugas kemudian meminta RK untuk menghubungi rekannya untuk membeli kembali obat yang sama dalam jumlah yang banyak,” terang Kapolres didampingi Kasatresnarkoba AKP Tresno Tahan Uji saat ditemui wartawan, Selasa (7/4/2020)

Setelah RK berhasil menghubungi AF, petugas segera bergerak ke lokasi yang telah ditentukan mereka berdua. Setelah menunggu beberapa saat, petugas langsung melakukan penyergapan saat tersangka AF turun dari kendaraan di pinggir jalan. Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan satu toples berisi obat jenis yang sama sebanyak 1.000 butir dari dalam saku jaket jeans AF.

“Berikut barang buktinya, tersangka AF langsung digelandang ke Mapolres Serang untuk dilakukan pemeriksaan dan saat ini masih dalam pengembang petugas Satresnarkoba,” ujar Kapolres.

Tersangka AF alias Edo, kepada penyidik mengakui jika satu toples pil yang diamankan petugas merupakan miliknya. Obat terlarang itu, kata Edo, dibeli dari seseorang yang ditemui di daerah Tanah Abang, Jakarta Pusat seharga Rp 600 ribu. Dari satu toples pil eximer itu, dirinya mendapatkan keuntungan sebesar Rp 450 ribu, namun keuntungan bisa lebih banyak jika dijual secara eceran.

“Saya sudah menjual pil eximer itu sebanyak 3 kali, setiap keuntungannya digunakan untuk menambah kebutuhan harian karena uang dari gaji tidak mencukupi untuk memenuhi kebutuhan hidup,” ujar Edo.

Sementara itu, Kasatresnarkoba Polres Serang AKP Tresno Tahan Uji mengatakan, sepanjang tahun 2020 anggotanya telah berhasil mengungkap tindak pidana narkoba sebanyak 34 kasus dengan jumlah tersangka sebanyak 39 orang dengan berbagai barang bukti termasuk di antaranya sabu dan ganja. Dalam kurun waktu tahun 2020 ini, kata dia, pihaknya menargetkan pengungkapan kasus narkoba sebanyak 100 kasus.

“Untuk satu tahun ini, kita target 100 kasus bisa terungkap. Mudah-mudahan target ini bisa tercapai dan untuk 6 bulan ini, saya berharap 50 kasus narkoba bisa terungkap dulu,” ujar Tresno. (KO)*

Editor: Kabar Banten


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x