MUI Banten: Mudik Bawa Penyakit Itu Haram

- 17 April 2020, 13:45 WIB

Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Banten mengajak masyarakat yang merantau mematuhi anjuran tak mudik di tengah pandemi Covid-19. Sebab, memaksakan mudik akan membawa risiko penularan terhadap keluarga di kampung. Selain itu, mudik dengan membawa penyakit juga dikategorikan haram.

Ketua MUI Provinsi Banten AM Romly mengatakan, pada dasarnya mudik merupakan ajang silaturahmi dengan keluarga di kampung halaman. Akan tetapi, pada situasi saat ini mudik membawa risiko besar penularan Covid-19.

"Mudik itu ketika membawa penyakit bukan malah menghibur orangtuanya tetapi membawa penyakit. Itu yang haram. Oleh karena itu, supaya kita tidak jatuh kepada haram lebih baik menahan diri dulu lah tidak usah mudik ke kampung," katanya.

Alasan mudik yang membawa penyakit dalam dikategorikan haram karena penyakitnya bisa menular dan menimbulkan penderitaan pada diri orang lain. Islam sendiri mengajarkan kepada umatnya untuk senantiasa menghindari sesuatu bisa menimbulkan mudarat.

"Maksudnya kita untuk menggembirakan keluarga di kampung ternyata nanti membawa penderitaan. (Tidak mudik) dari mana saja, yang daerahnya terjangkit parah corona. Pokoknya dari mana saja dari daerah yang parah coronanya menahan diri dulu," ucapnya.

Terkait silaturahmi dengan keluarga, pemerintah telah memberikan kesempatan dengan menggeser cuti bersama ke akhir ini. Dengan demikian, perantau tetap bisa bertemu keluarga saat situasi sudah mereda. Untuk saat ini, sebaiknya masyarakat memanfaatkan media sosial untuk berkomunikasi dengan keluarga.

"Untuk silaturahmi apalagi sekarang ada telepon, sekurang-kurangnya bisa video call. Yang haram yang membawa penyakit ke kampung itu. Kita jaga-jaga jangan sampai ke yang haram itu," tuturnya.

Gubernur Banten Wahidin Halim meminta, satuan tugas (Satgas) percepatan penanganan Covid-19 di tingkat desa diminta berperan aktif dalam upaya memutus rantai penyebaran Covid-19 di Banten. Salah satunya dengan memantau pergerakan perantau yang pulang kampung ke desanya.

"Satgas percepatan penanganan Covid-19 di tingkat desa juga agar bersinergi dengan satgas di tingkat kabupaten dan bersama-sama dengan relawan desa melakukan pengawasan dan edukasi kepada seluruh masyarakat. Khususnya terhadap pelaku perjalanan yang baru kembali ke desa," katanya dalam keterangan tertulis.

Dalam rangka mengantisipasi kemungkinan terjadinya isolasi/karantina wilayah atas penyebaran Covid-19 di desa masing-masing, pemerintah desa juga diminta mengalokasikan anggaran antara lain untuk menyediakan paket sembako bagi masyarakat yang kurang mampu, biaya operasional satgas/relawan, pengadaan belanja cetak baliho/poster/selebaran berisi imbauan terkait Covid-19 dan lain sebagainya sesuai dengan kebutuhan.

Halaman:

Editor: Kabar Banten


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x