Revitalisasi Gedung Juang, Ini Kata DHD 45 Banten

- 11 Juni 2020, 16:00 WIB
gedung juang
gedung juang

SERANG, (KB).- Dewan Harian Daerah (DHD) 45 Provinsi Banten menilai, Pemerintah Kota (Pemkot) Serang terlalu memaksakan, untuk merevitalisasi Gedung Juang 45. Apalagi, program revitalisasi yang ditargetkan rampung 2020 tersebut, belum ada kesepakatan di antara dua pihak.

Ketua DHD '45 Mas Muis Muslich mengatakan, revitalisasi Gedung Juang dilakukan atas dasar keterpaksaan, akan menimbulkan masalah baru.

"Saya menyimpulkan, bahwa DPK ini terlalu memaksakan. Apapun bentuknya, bila dengen keterpaksaan, justru akan menambah masalah baru," katanya, Rabu (10/6/2020).

Menurut dia revitalisasi lebih baik tidak dilakukan sama sekali.

"Kalau memang terpaksa, lebih baik jangan. Karena akan menimbulkan masalah baru. Kami juga nanti akan membalas surat yang dikirimkan kepada kami. Karena di dalam surat ada poin yang menyebutkan tidak adanya tanda tangan antara kedua belah pihak," ujarnya.

Sebelumnya, ucap dia, sudah ada kesepakatan terkait revitalisasi Gedung Juang. Sebelum merevitalisasi Gedung Juang, pihaknya juga meminta taman kanak-kanak (TK) yang berada tepat di samping gedung, direlokasi terlebih dahulu.

"Kemudian, bangun gedung dua lantai, aula, dan musala untuk kami. Kami ingin TK direlokasi dulu, baru Gedung Juang ini bisa direnovasi," tuturnya.

Apabila Pemkot Serang merevitalisasi Gedung Juang tanpa ada kesepakatan dari DHD '45, maka pihaknya akan menolak secara tegas.

"Jadi, untuk kepala DPK jangan terlalu memaksakan diri untuk tetap membangun Gedung Juang 45. Sebetulnya kami sangat mendukung revitalisasi gedung ini, tapi jangan sampai memaksakan," katanya.

Halaman:

Editor: Kabar Banten


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah