5 Ekor Lutung Jawa dan Kancil Diamankan

- 12 Juni 2020, 01:15 WIB
bayi lutung
bayi lutung

SERANG, (KB).- Badan Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Seksi Konservasi Jawa Barat Wilayah I Serang mengamankan lima ekor bayi Lutung Jawa (Trachypithecus auratus) dan seekor kancil di Desa Ciputri, Kecamatan Kadu Hejo, Kabupaten Pandeglang, Rabu (10/6/2020).

Kepala BKSDA wilayah Banten Andri Ginson mengatakan, pihaknya mendapat informasi adanya jual beli Lutung Jawa yang merupakan satwa dilindungi di salah satu akun media sosial.

"Kemudian, kami coba menghubunginya untuk memancing pelaku agar memberitahu lokasinya. Namun kami kesulitan karena pelaku tidak mau," katanya, Kamis (11/6/2020).

Oleh karena itu, pihaknya berkoordinasi dengan Polda Banten untuk melacak keberadaan pelaku tersebut, hingga akhirnya tertangkap di Desa Ciputri, Kecamatan Kadu Hejo, Pandeglang saat akan melakukan transaksi.

"Karena Polda memiliki akses untuk melacak penjual tersebut. Kemudian seorang polwan menyamar menjadi pembeli, sampai akhirnya COD dan tertangkap di Pandeglang," ucapnya.

Sebelumnya, ia mendapatkan laporan mengenai jual beli satwa dilindungi sejak satu bulan lalu di media sosial.

"Per ekor dijual Rp 350.000, baik lutung maupun kancil. Satwa ini diduga dia (pelaku) dapatkan dari hutan di sekitar Pandeglang dan dia jual. Saat penangkapan pun itu bersama barang bukti 5 ekor lutung dan seekor kancil," ujarnya.

Perdagangan satwa dilindungi ini, kata dia, jelas melanggar dan tidak diperbolehkan.

"Masuk dalam Pasal 21 Undang-Undang Nomor 5 tahun 1990 dengan ancaman pidana lima tahun dan denda Rp 100 juta. Kasus ini juga bergantung pada penegakan hukum, mau seperti apa. Yang jelas, satwa ini sebagai barang bukti, jadi sementara disimpan di BKSDS Serang," katanya.

Halaman:

Editor: Kabar Banten


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x